Konsumen Cerdas Ala Si Cerdik Kancil |
"satu.. dua.. tiga.. empat.. lima.. enam.. tujuh.. delapan.. sembilan, yak satu lagi, sepuluhh.... terimaksih bapak bapak-bapak buaya, telah menjadi jembatan penyebrangan ku" ujar si Kancil dengan senyum kemenangannya, serta meninggalkan buaya yang sedang menyesali perbuatannya..
Cuplikan cerita diatas, mengawali post pada kali ini. Bagaimana Si Kancil untuk sekian kalinya dapat terhindar dari ancaman marabahaya berkat kecerdikan, kepintaran dan kehati-hatiannya. ya, barangkali di antara kita semua pernah terjepit pada sesuatu yang kita tak pernah inginkan. Namun lewat dongeng kancil ini memberikan cara agar kita terbebas dari sesuatu yang tidak kita inginkan. Salah satu yang yang tidak kita inginkan adalah tertipu oleh maraknya barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi standar Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. |
Manusia tidak bisa lepas dari kebutuhan, hal inilah yang membuat kita diberi gelar dengan Konsumen. Dengan adanya sarana jual beli yang semakin pesat perkembangannya, memudahkan kita untuk membeli barang dan/atau jasa, di samping itu, dengan berkembang pesatnya sarana, membuat sebagian produsen bertindak hanya mementingkan keuntungan semata, tanpa mengindahkan kualitas barang dan/atau jasa demi memenuhi kebutuhan konsumen.
Kalau si Kancil bisa selamat dari marabahaya karna kecerdikan, kepintaran dan kehati-hatiannya. Kita sebagai konsumen diharapkan memiliki prilaku itu, agar kita bisa dengan jeli memahami dan membedakan antara barang dan/jasa yang tidak memenuhi aturan pemerintah dengan barang dan/atau jasa yang memenuhi peraturan pemerintah. Dengan kata lain kita harus menjadi konsumen cerdas.
Apa itu konsumen cerdas ?, KONSUMEN CERDAS adalah konsumen yang kritis dan berani memperjuangkan haknya apabila barang/jasa yang dibelinya tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, tetapi konsumen juga harus mengerti akan kewajibannya.
Adapun kiat-kiat untuk menjadi konsumen cerdas, seperti yang dikatakan oleh bapak menteri perdagangan Indonesia, Gita Wirjawan. Yaitu :
1. Menegakkan Hak & Kewajiban Konsumen
Untuk menjadi Konsumen Cerdas, diharuskan kritis dan berani memperjuangkan haknya apabila barang/jasa yang dibelinya tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan tidak sesuai dengan diperjanjikan, tetapi konsumen juga harus mengerti kewajibannya sebagaimana yang tertera pada Undang-Undang Perlindingan Konsumen (UUPK).
2. Teliti Sebelum Membeli.
salah satu contoh teliti |
Menjadi Konsumen Cerdas, harus mempunyai kebiasaan untuk teliti atas barang dan/atau jasa yang ditawarkan dipasar. Minimal secara kasat mata, konsumen dapat mengetahui untuk keadaan yang sebenarnya dari barang dan/ atau jasa tersebut. dan bila kurang jelas, konsumen dapat bertanya secara langsung kepada penjual maupun konsumen lainnya untuk memperoleh informasi atas barang dan/atau jasa tersebut. Dengan menimbang ulang kembali belanjaan kita juga salah satu dari contoh teliti.
3. Perhatikan Label, MKG, dan Masa Kadaluarsa
Konsumen Cerdas, harus lebih kritis untuk mengetahui kondisi barang dan/atau jasa, Untuk barang makanan, minuman, obat dan kosmetik, dalam keadaan terbungkus yang disertai label. Dalam label dicantumkan antara lain :
- komposisi, manfaat aturan pakai, dan masa berlaku.
Buah-buahan yang dalam keadaan terbungkus |
Dalam produk telematika dan elektronika, Dalam label dicantumkan antara lain :
- petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan garansi purna jual dalam bahasa Indonesia.
Perhatikan masa kadaluarsa, agar berhati-hati terhadap barang yang masuk kedalam tubuh atau yang digunakan diluar/atas tubuh. Karena barang tersebut sangat erat kaitannya dengan aspek kesehatan, keamanan dan keselamatan (K3L) konsumen.
4. Pastikan Produk Sesuai dengan Standar Mutu K3L
Pastikan Produk Sesuai dengan Standar Mutu K3L |
Konsumen Cerdas adalah konsumen yang akrab dengan produk bertanda SNI dan memperhatikan produk yang sudah yang wajib SNI. Produk bertanda SNI lebih memberikan jaminan kepastian atas kesehatan, keamanan dan keselamatan konsumen, bahkan lingkungannya (K3L).
Saat ini terdapat produk dengan SNI yang diberlakukan secara sukarela (voluntary) dan 89 jenis produk yang sudah SNI Wajib. Selain standar SNI, standar yang diberlakukan di dunia adalah Japanese Industrial Standards (JIS), British Standards (BS), American Society for Testing and Materials (ASTM), Codex Standard, Conformité Européenne (CE), dan lain-lain.
5. Beli Sesuai Kebutuhan Bukan Keinginan.
Menjadi Konsumen Cerdas, harus mempunyai budaya perilaku tidak konsumtif, yang membeli barang dan jasa tanpa mempertimbangkan unsur-unsur penting yang menjadi hak setiap konsumen. Bukan barang dan/jasa yang mempengaruhi konsumen, tapi konsumen lah yang mengendalikannya. Dengan artian lain, membeli barang dan/jasa sesuai kebutuhannya.
Dari wacana ini, disimpulkan, bahwa untuk menjadi konsumen cerdas ala si cerdik kancil, kita harus menjadi Konsumen Cerdas Yang Paham Perlindungan Konsumen. Dengan memperbudayakan prilaku teliti dan hati-hati serta jauh dari prilaku konsumtif. Untuk keterangan lebih lanjut mengenai Perlindungan Konsumen silahkan kunjungi http://ditjenspk.kemendag.go.id/.
3 komentar
Ada baiknya jika anda mau meninggalkan kritik dan saran, Demi meningkatkan Blog ini. Namun jangan pernah untuk mencoba meninggalkan jejak spam anda disini.
EmoticonEmoticon