Saturday, September 13, 2014

Makalah Pengertian dan Pembagian Hadits Mardud (hadis yang tertolak)

Antomnim dari kata mardud adalah maqbul. Lalu apakah itu pengertian dari hadist mardud sendiri ? dan berapa saja pembagiannya ?. yuk kita bahas bersama sesuai judlu di atas. :)

1. Pengertian


Secara bahasa mardud artinya ialah yang ditolak, yang tidak diterima. Secara istilah Hadits Mardud ialah hadis yang tidak menunjuki keterangan yang kuat akan adanya dan tidak menunjuki keterangan yang kuat atas ketidakadaannya, tetapi adanya dengan ketidakadaannya bersamaan. Dalam definisi yang ekstrim disebutkan bahwa hadis mardud adalah semua hadis yang telah dihukumi dhoif.

2. Pembagian

Adapun hadits mardud itu terbagi menjadi 5 lima bagian.

a. hadits yang tertolak karena gugur dari sanadnya

Yang dimaksud dengan hadits yang tertolak karena gugur dari sanadnya adalah; terputusnya rantai sanad dengan gugurnya seorang perawi atau lebih baik disengaja oleh sebagian perawi atau tidak disengaja, gugurnya tersebut baik secara transparan maupun tersembunyi.

Yang masuk kategori hadits yang tertolak karena gugurnya perawi dari sanad adalah sebagai berikut:

  • Hadis Muallaq
Pengertian :

مَا حُذِفَ مِنْ مُبْتَدَأِ إِسْنَادِهِ رَاوٍ فَأَكْثَرَ وَلَوْ إِلَى آخِرِ اْلإِسْنَادِ

Apabila dari awal sanad dihilangkan seorang periwayat atau lebih dan seterusnya sampai akhir sanad.
  • Hadis Mursal
مَا نَسَبَهُ التَّابِعِي –الَّذِيْ سَمِعَ مِنَ الصَّحَابَةِ- إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ قَوْلٍ أَوْ فِعْلٍ أَوْ تَقْرِيْرٍ أَوْ صِفَةٍ

Hadits yang disandarkan oleh para tabi’in -mereka adalah orang yang mendengarkan hadits dari shahabat- kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, ataupun sifat.
  • Hadis Mu'dlal
مَا سَقَطَ مِنْ إِسْنَادِهِ رَاوِيَانِ أَوْ أَكْثَرُ بِشَرْطِ التَّوَالِي

Apabila dari sanadnya hilang dua rawi atau lebih dengan syarat secara berurutan.
  • Hadis Mudallas
أَنْ يَرْوِيَ الرَّاوِي عَنْ شَيْخِهِ الَّذِي لَقِيَهُ وَسَمِعَ مِنْهُ مَا لَمْ يَسْمَعْ مِنْهُ، بِصِيْغَةٍ تَحْتَمِلُ السِّمَاعَ كَعَنْ أَوْ قَالَ

Apabila seorang periwayat meriwayatkan (hadits) dari seorang guru yang pernah ia temui dan ia dengar riwayat darinya (tetapi hadits yang ia riwayatkan itu) tidak pernah ia dengar darinya, (sedang ia meriwayatkan) dengan ungkapan yang mengandung makna mendengar, seperti “dari” atau “ia berkata”.
  • Hadis Muanan
Pengertian dari muanan adalah hadits yang sanadnya terdapat redaksi ‘an (dari) seseorang.

b. Mardud Karena Cacat Pada Rawi

Mardudu karena ada cacat pada rawi maksudnya adalah adanya aib yang menjadi pembicaraan/bahasan dari segi keadilan dan agamanya serta dari sisi ketelitian, hafalan dan perhatiannya.

Sebab-sebab cacatnya seorang rawi ada sepuluh, lima hal berkaitan dengan keadilannya ( adalah ) dan lima lainnya berkaitan dengan ketelitiannya ( dhabth )

Yang berkaitan dengan keadilannya adalah :
  • Dusta ( kidzb )
  • Tuduhan dusta ( ittihamul kadzib )
  • Kefasikan ( fisq )
  • Bid’ah
  • Ketidak jelasan identitas ( jahalah )
  • Yang berkaitan dengan ketelitiannya ( dhabth ) adalah :
  • Kesalahan fatal ( fakhsyul gholath )
  • Hafalan jelek ( su’ul hifdz )
  • Lalai ( ghoflah )
  • Banyak wahm/ragu-ragu ( kastratul auham )
  • Berbeda dengan yang lebih kuat ( mukholafatusstiqot )
Dan yang termasuk dalam kategori Mardu karena cacat pada rawi sebagai berikut :

MAUDHU’
Dalam pengertian bahasa maudhu’berarti yang diletakkan, karena lemahnya. Dalam pengertian istilah berarti dusta yang diada-adakan dan dinisbahkan kepada Rasulullah SAW. Dengan kata lain hadist maudhu’ adalah hadist palsu.

AL-MATRUK
Artinya yang ditinggalkan, yaitu manakala dalam sanadnya ditemukan rawi yang tertuduh sebagai pendusta. Hal itu bisa diketahui melalui kebiasaannya sehari-hari atau dia hanya mempunyai satu jalur sanad yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan umum. Jenis ini termasuk yang sangat lemah dan harus ditolak, posisinya berada setelah maudhu’.

AL-MUNKAR
Artinya yang diingkari, yaitu manakala sebab cacatnya rawi adalah salah satu dari tiga hal : fahsyul gholath ( kesalahan yang fatal ), ghoflah ( lali, ceroboh) dan fisq ( kefasikan – melakukan yang dilarang syareat ).

AL-MU’ALLAL ( AL – MA’LUL )
Hadist ma’lul berarti mengandung cacat/aib ( penyakit ). Biasanya peneyebabnya adalah “ wahm “ keraguan. Secara lahiriah hadist ini tampak selamat dari cacat tetapi bila diselidiki secara mendalam akan ditemukan aibnya.

AL-MUKHOLAFAH LISSTIQOT (  BERTENTANGAN DENGAN YANG LEBIH KUAT )
Cacatnya rawi karena bertentangan dengan tsiqot ( yang lebih kuat ) melahirkan lima jenis hadist, masing-masing : Mudroj, maqlub, al-mazid fi muttashilissanad, al-mutthorib dan al- mushahhaf.

AL-JAHALAH BIRRAWWI
Yaitu rawi hadist yang tidak diketahui identitasnya dengan jelas, karena ia mempunyai banyak sebutan, gelar dan nama atau karena ketidak populerannya, sehingga tidak dikenal. Bisa juga sengaja namanya tidak disebut dengan jelas dan hal ini disebut mubham.

AL-BID’AH
Artinya adalah tambahan baru dalam agama setelah disempurnakan.

SU’UL HIFDZI
Artinya lemah hafalan, dimana seorang rawi lebih sering salah dari pada benarnya

Demikian pembahasan kita mengenai Makalah Pengertian dan Pembagian Hadits Mardud (hadis yang tertolak) ini, pabila dirasa kurang lengkap saya mohon maaf, kaena kekurangan diatas semogasaja dapat terisi oleh sobat sobat semua. Terimakasih :)

Ada baiknya jika anda mau meninggalkan kritik dan saran, Demi meningkatkan Blog ini. Namun jangan pernah untuk mencoba meninggalkan jejak spam anda disini.
EmoticonEmoticon