Saturday, February 23, 2013

MAKALAH AHKAMUL KHAMSAH PENDEKATAN FILOSOFI

Tags


BAB I
PENDAHULUAN
A.  LATAR BELAKANG MASALAH

Al-Qur’an adalah wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Mengandung hal-hal yang berhubungan dengan keimanan, ilmu pengetahuan, kisah-kisah, filsafat, ketentuan yang mengatur tingkah laku, dan tata cara kehidupan manusia, baik sebagai mahkluk individu, maupun sebagai mahkluk social.
Ajaran Islam merupakan teori-teori aplikatif yang telah dicantumkan dalam Al-Qur’an dan Al-Hadis baik itu berupa wahyu yang mengandung ibadah vertikal maupun horizontal. Al-Quran adalah sumber hukum pertama bagi umat islam, dan sunnah menjadi yang kedua sesudahnya, sebagai bayan ta’kid dan bayan tafsir.
Apa-apa yang ada dalam Al-Quran dan Al-Hadis merupakan petunjuk yang harus kita yakini dan setelah itu kita amalkan, agar mendapatkan kebahagiaan di dunia dan di akherat. Petunjuk yang dimaksud adalah petunjuk agama, atau yang biasa disebut syariah. Namun pada perkembangannya tidak semua orang percaya tentang apa-apa yang ada dalam Al-Quran dan Al-Hadis itu,  salah satu diantaranya tentang Ahkamul Khamsah (hukum yang lima). Anggapan mereka bahwa perintah dan larangan yang sudah di tetapkan itu tidak memilki makna dan kegunaan sama sekali.
Beranjak dari situlah penulis ingin memaparkan urgensi dari Ahkamul Khmasah dalam pendekatan filosofi itu lewat Makalah ini.

B.  RUMUSAN MASALAH
1.    Apa pengertian Ahkamul Khamsah (sekilas) ?
2.    Bagaimana pendekatan secara filosofi ?
3.    Apa filosofi yang terkandung dalam Ahkamul Khamsah ?




BAB II
PEMBAHASAN
A.  SEKILAS PENGERTIAN AHKAMUL KHAMSAH
Berdasarkan definisi bahwa hukum syar’i yaitu titah Allah yang menyangkut perbuatan mukallaf dalam bentuk tuntutan, pilihan, dan ketentuan, maka kriteria hukum syara’ terbagi kepada dua bagian, yaitu:
a)      Hukum Taklifi.
b)      Hukum Wadh’i.

1.    Hukum Taklifi.
            Hukum taklifi adalah hukum yang berbentuk tuntutan atau pilihan. Dari segi apa yang dituntut, hukum taklifi terbagi kepada dua bagian, yaitu tuntutan untuk memperbuat dan tuntutan untuk meninggalkan. Sedangkan dari segi bentuk tuntutan juga terbagi kepada dua, yaitu tuntutan secara pasti dan tuntutan secara tidak pasti. Adapun pilihan, terletak antara memperbuat dan meninggalkan. Dengan demikian hukum taklifi itu ada lima macam, yaitu:
a. Tuntutan untuk memperbuat secara pasti, yaitu hukum yang dituntut tersebut harus dijalankan atau diperbuat dan tidak boleh ditinggalkan. Sehingga orang yang memperbuat layak mendapat ganjaran dan orang yang meniggalkan layak mendapat ancaman dari Allah. Hukum taklifi dalam bentuk ini disebut wajib. Contohnya shalat, puasa rhamadan.
b. Tuntutan untuk memperbuat secara tidak pasti, artinya perbuatan itu dituntut untuk dilaksanakan. Atas orang yang melaksanakan, berhak mendapat ganjaran akan kepatuhannya, tetapi apabila tuntutan itu ditinggalkan, tidak apa-apa. Sehingga orang yang meninggalkan tuntutan ini tidak mendapat dosa. tuntutan hukum semacam ini disebut dengan An- Nadb النب sedangkan perbuatannya disebut dengan mandub (المندوب).
c. Tuntutan untuk meninggalkan secara pasti. Artinya orang yang dituntut harus meninggalkan perbuatan tersebut. Jika seseorang telah meninggalkan perbuatan tersebut, berarti ia telah patuh pada aturan hukum tersebut. Oleh karena itu, ia layak untuk mendapat ganjaran atas perbuatannya itu dalam bentuk pahala. Orang yang tidak meninggalkan larangan tersebut berarti menyalahi atau melanggar ketentuan hukum tersebut. Sehingga orang tersebut patut untuk mendapat dosa. Tuntutan dalam bentuk ini disebut tahrim, sedangkan perbuatan yang secara pasti dilarang, disebut haram. Seperti minuman keras, berzina.
d. Tuntutan untuk meninggalkan perbuatan atau larangan secara tidak pasti dengan arti masih dimungkinkan ia tidak meninggalkan larangan tersebut. Orang yang meninggalkan perbuatan ini layak mendapat pahala, namun karena tidak pastinya larangan ini, maka yang tidak meninggalkan larangan ini tidak dapat pula disebut pula menyalahi yang melarang. Larangan dalam bentuk ini disebut karahah sedangkan perbuatannya disebut dengan makruh. Seperti merokok.
e. Titah Allah yang memberikan kemungkinan untuk memilih antara mengerjakan atau meninggalkan. Dalam hal ini sebenarnya tidak ada tuntutan, karena baik orang tersebut mengerjakan atau meninggalkan tidak memiliki efek ancaman dosa bagi yang melanggarnya, dan tidak terdapat pahala bagi orang yang mengerjakannya. Hukum dalam bentuk ini disebut al-ibahah sedangkan perbuatannya disebut mubah. Contohnya melakukan perburuan setelah melaksanakan tahallul pada pelaksanaan ibadah haji.

Beberapa jenis hukum taklifi yang disebut di atas merupakan hukum yang disepakati oleh Jumhur Ulama. Disebut juga hukum yang lima atau Al-Ahkam Al-Khamsah (الخمسة الاحكم  ).

B.  PENDEKATAN FILOSOFI
Secara harfiah, kata filsafat berasal dari kata philo yang berarti cinta kepada kebenaran, ilmu dan hikmah. Selain itu filsafat dapat pula berarti mencari hakikat sesuatu, mencoba menautkan sebab dan akibat serta berusaha menafsirkan pengalaman-pengalaman manusia. Menurut Sidi Gazalba, filsafat adalah berfikir secara mendalam, sistematik, radikal, dan universal dalam rangka mencari kebenaran, inti hikmah atau mengenai hakikat segala sesuatu yang ada.

Dari definisi tersebut dapat dikethui bahwa filsafat pada intinya upaya menjelaskan inti, hakikat, atau hikmah mengenai sesuatu yang ada dibalik objek formanya. Filsafat mencari sesutau yang mendasar, asas dan inti yang terdapat di balik yang bersifat lahiriah. Sebagai contoh, kita jumpai berbagai bentuk rumah dengan kualitas yang berbeda, tatapi semua rumah itu intinya adalah sebagai tempat tinggal. Kegiatan berfikir unutk menemukan hakikat itu silakukan secara mendalam.

Berfikir secara filosofis tersebut selanjutnya dapat digunakan dalam memahami ajaran agama, dengan maksud agar hikmah, hakikat atau inti dari ajaran agama dapat dimengerti dan dipahami secara seksama.

Melalui pendekatan filosofis ini, seseorang tidak akan terjebak pada pengalaman agama yang bersifat formalistik, yakni mengamalkan agama dengan susah payah tapi tidak memiliki makna apa-apa, kosong tanpa arti. Yang mereka dapatkan dari pengalaman agama tersebut hanyalah pengakuan formalistik, misalnya sudah haji, sudah menunaikan rukun Islam yang kelima, dan berhenti sampai disitu. Mereka tidak dapat merasakan nilai-nilai spiritual yang terkandung didalamnya.


C.  FILOSOFI AHKAMUL KHAMSAH
Allah SWT adalah Zat yang Maha Kaya lagi Maha Pemberi, Maha Pemurah lagi Maha Adil. Begitu banyak nikmat dan pahala yang telah Allah SWT berikan dan janjikan kepada umat-Nnya yang taat kepada-Nya. Setiap perintah ibadah yang diserukan kepada manusia, tidak lain dan tidak bukan adalah untuk kebaikan manusia itu sendiri.

Setiap perintah ibadah memiliki nikmat dan pahala yang begitu besar, yang telah dijanjikan oleh Allah swt. Setiap perintah ibadah merupakan ladang nikmat dan pahala bagi umat manusia. Jangankan pada ibadah yang wajib, ibadah yang sunnah pun banyak sekali yang di dalamnya telah Allah SWT tempatkan nikmat dan pahala yang sangat besar, yang dapat dipetik hanya oleh orang-orang yang taat dan ikhlas menjalankan ibadah tersebut. Allah tidak akan sia-sia menciptakan segala sesuatu, Allah berfirman :

Artinya : "Ya Tuhan Kami, Tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha suci Engkau, Maka peliharalah Kami dari siksa neraka. (QS Ali Imran 191)

Tidak hanya nikmat dan pahala saja yang Allah berikan, namun banyak sisi lain yang Allah berikan yaitu pelajaran dan hikmah yang dapat kita ambil. Al-Urjawi dalam bukunya Hikmah Al-Taasyri’ Walfalsafalatuhu mengungkapkan banyak hikmah yang dapat di ambil dalam ajaran-ajaran Islam.

1.      WAJIB.
Contoh perbuatan yang di kategorikan wajib yaitu Shalat dan Puasa.
·         SHALAT
Dalil yang mewajibkan shalat :

Artinya : Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, Yaitu Al kitab (Al Quran) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar. dan Sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.(Al-Ankabut 45)

Selain mencegah dari perbuatan yang keji dan munkar ternyata shalat juga baik untuk kesehatan, Madyo Wratsongko MBA, dalam bukunya berjudul Mukjizat Gerakan Shalat mengungkapkan bahwa gerakan shalat dapat melenturkan urat syaraf dan mengaktifkan sistem keringat dari sistem pemanas tubuh. Selain itu juga membuka pintu oksigen ke otak; mengeluarkan muatan listrik negatif dari tubuh; mrmbiaskan pembuluh darah halus di otak mendapatkan tekanan tinggi; serta membuka pembuluh darah di bagian dalam tubuh atau arteri jantung.

Abdul Ahad dan Hassan Mehdi dalam artikel “some medical aspects of shalat”  menyatakan Shalat secara teratur bisa mengurangi berbagai penyakit, seperti punggung bagian bawah (lower back pain), letak rahim yang miring (cervical misaligments) dan lainnya.

·         PUASA
Dalil yang mewajibkan berpuasa :

Artinya ; Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa, (QS Al-Baqarah 183).

Selain agar menjadi bertakwa ternyata puasa (shaum) salah satu pengobatan alternatif di Perancis. Di Perancis terdapat pusat study yang menghususkan pada penyakit dengan nutrisi. Pusat ini mengadopsi secara penuh periodik untuk di terapkan pada pasiennya. Cara yang disebut “terapi Rhamadan” diterapkan setelah lembaga ini dan para pasien memperoleh manfaat secara meyakinkan. Diantara manfaat terapi ini adalah bagi organ tubuh adalah detak jantung menjadi teratur dapat beristirahat dari fungsinya yang ditimbulkan oleh proses pencernaan. Dan menjadi bersih dari kelebihan zat, lemak dan asam.

Dari dua cantoh tuntunan yang di kategorikan wajib tersebut, menjadi sebuah kepastian bahwa di balik hal-hal yang wajib, Allah SWT memberikan hikmah dan manfaat bagi manusia yang mengerjakan tuntunan yang di kategorikan wajib. Dan amat merugilah orang-orang yang meninggalkannya. Itu mengajarkan kepada kita “ apakah perbuatan yang kita lakukan kepada orang lain memberikan menfaat kepadanya ? atau malah memberikan mudharat.



2.      MANDUB
Contoh perbuatan yang tergolong Mandub adalah bersiwak, hadis Nabi SAW :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ : لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ وُضُوءٍ أَخْرَجَهُ مَالِكٌ وَأَحْمَدُ وَالنَّسَائِيُّ. وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ وَذَكَرَهُ الْبُخَارِيُّ تَعْلِيقًا
Artinya : Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu dari Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bahwa beliau bersabda: "Seandainya tidak memberatkan atas umatku niscaya aku perintahkan mereka bersiwak (menggosok gigi dengan kayu aurok) pada setiap kali wudlu." Dikeluarkan oleh Malik Ahmad dan Nasa'i. Oleh Ibnu Khuzaimah dinilai sebagai hadits shahih sedang Bukhari menganggapnya sebagai hadits muallaq.
Sejak zaman dahulu, manusia telah mengenal beberapa variasi teknik dalam membersihkan gigi. Mulai dari bulu ayam, duri landak, tulang hingga kayu dan ranting-ranting digunakan sebagai pembersih gigi. Siwak berbentuk ranting (batang) diambil dari akar dan ranting segar tanaman arak (salivadora persica).

Penelitian terbaru terhadap kayu siwak menunjukkan bahwa siwak mengandung mineral alami yang dapat membunuh bakteri dalam mulut, menghilangkan plaque, mencegah gigi berlubang serta memilihara gusi. Karena siwak memiliki kandungan kimiawi yang bermanfaat seperti :

·            Antibacterial acids ; berfungsi untuk membunuh bakteri, mencegah infeksi dan menghentikan pendarahan pada gusi.

·            Klorida, Pottasium, Flouride, Sodium, Bicarbonate, Silika, Sulfur, Vitamin C, Trimetyl Amine, Salvadorine, Tannis yang berfungsi untuk membersihkan gigi, memutihkan dan menyehatkan gigi dan gusi.

·            Minyak aroma alami yang memiliki rasa dan bau yang segar, menjadikan mulut harum dan menghilangkan bau tak sedap.

·            Enzim yang mencegah pembentukan plaque penyebab radang gusi.

·            Anti decay agent yang menurunkan jumlah bakteri penyebab pembusukan gigi dan gusi dalam mulut.

Ini merupakan salah satu hikmah tuntunan yang sunnah (mandub) dan masih banyak lainnya, yang kalau di teliti banyak hikmah yang dapat di ambil. Karena begitu sempurnanya ajaran islam. Tiada suatu apapun yang diperintah oleh Allah kepada hamba-Nya melainkan hanya untuk kebaikan hamba itu sendiri.
Ini mengajarkan kepada kita “ apakah hal-hal kecil yang kita perbuat sudah menumbuhkan manfaat ? minimal kepada diri sendiri.

3.      HARAM
Adapun yang termasuk perbuatan haram adalah minuman keras dan berzina.

·         Minuman Keras
Adapun dalil yang mengharamkannya :

Artinya : Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu) (Al-Maidah 91).

Dalam kesehatan, Pemabuk atau pengguna alkohol yang berat dapat terancam masalah kesehatan yang serius seperti radang usus, penyakit liver, dan kerusakan otak. Kadang-kadang alkohol digunakan dengan kombinasi obat-obatan berbahaya lainnya, sehingga efeknya jadi berlipat ganda. Bila ini terjadi, efek keracunan dari penggunaan kombinasi akan lebih buruk lagi dan kemungkinan mengalami over dosis akan lebih besar.

·         Berzina.
Adapun dalil yang mengharamkannya :
Ÿwur (#qç/tø)s? #oTÌh9$# ( ¼çm¯RÎ) tb%x. Zpt±Ås»sù uä!$yur WxÎ6y ÇÌËÈ  
Artinya :Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk. (Al-Isra 32)
Dalam dunia medis akibat dari berzina adalah menimbulkan penyakit sifilis. Ketika berbicara tentang sifilis, menurut Dr.dr. H. Muhammad Washfi dalam bukunya “Menguak Rahasia Ilmu Kedokteran dalam Al-Qur’an hal 105-113”, adalah sedang membicarakan tentang penyakit ketiga berbahaya di dunia. Dan penyakit pertama yang menolak membiarkan penderitanya istirahat dalam kematian, seta membuatnya ada pada kondisi yang memilukan hati dan meremukan dada.
 Persebaran penyakit ini sama dengan persebaran zina itu sendiri. Di London saja, sifilis menyerang sekitar 10% penduduknya atau sama dengan 60.000 orang, di Berlin 12%, di ibukota Perancis 15%, dan di Johanesberg yang penduduknya mencapai 138.130 jiwa penderita sifilis mencapai 47.000 orang. Profesor Pankens menyatakan, di seluruh Jerman, dari setiap lima ditemukan dua orang penderita sifilis. Sementara di Amerika Serikat, sekitar 3000 orang meninggal setiap tahun akibat penyakit ini. Sedangkan di Mesir, pada tahun 1931, 14 klinik kesehatan telah dikunjungi 250.000 pezina yang terserang penyakit sifilis. Dan seperti telah diketahui, jumlah penderita penyakit ini di Mesir tidak kurang dari 2.000.000 orang. Kita pun mengetahui bahwa para penderita sifilis yang tidak melapor kepada pihak berwenang jumlahnya tidak diketahui kecuali Allah Ta’ala.

  Penularan penyakit ini bisa berlangsung lewat zina. Dan penyebab adalah kuman tertentu yang dinamakan “Treponema Pallidum”. Efek dari penyakit ini mempengaruhi seluruh bagian tubuh penderitanya, merusak fungsi semua anggota tubuhnya. Dan penyakit ini dapat menular (sifilis turunan), penyakit ini diwariskan kepada anak cucu penderitanya.  Bahayanya penyakit ini menyebabkan kehancuran dan tidak berfungsinya seluruh organ tubuh penderitanya.

Dari bahaya dua macam perbuatan haram diatas, jelaslah mengapa Allah memberikan tuntunan kepada umat manusia yang di kategorikan haram ini, supaya manusia menghindari perbuatan tersebut. karna di balik perbuatan yang di kategorikan haram terdapat hal-hal yang dapat merusak dan tidak bermanfaat.
Ini mengajarkan kepada manusia agar tidak berbuat buruk kepada lainnya, baik sesama manusia, hewan atau tumbuhan. (alam raya).

4.      MAKRUH
Contoh perbuatan makruh yaitu makan dan minum sambil berdiri. Nabi Muhammad bersabda :
وَعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( لَا يَشْرَبَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ قَائِمًا )  أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ 

Artinya : Dari Ali Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Janganlah salah seorang di antara kalian minum sambil berdiri." Riwayat Muslim.
Dari segi kesehatan, air yang masuk dengan cara duduk akan disaring oleh sfringer. Sfringer adalah suatu struktur maskuler berotot yang bisa membuka dan menutup agar  air kemih bisa lewat. Dan ternyata sfringer ini hanya bekerja pada saat kita duduk. Sehingga jika kita minum atau makan sambil berdiri, air yang masuk ke dalam tubuh akan masuk begitu saja tanpa disaring oleh sfringer.
Setiap air yang kita minum akan disalurkan pada `pos-pos' penyaringan yang berada di ginjal. Jika kita minum sambil berdiri, air yang kita minum otomatis masuk tanpa disaring lagi. Langsung menuju kandung kemih. Ketika menuju kandung kemih itu terjadi pengendapan di saluran sepanjang ureter. Karena banyak limbah-limbah yang menyisa di ureter inilah awal mula munculnya bencana. Yaitu mulai muncul penyakit kristal ginjal, salah satu penyakit ginjal yang sungguh berbahaya.
Bahkan Rasulullah sendiri sejak 1400 tahun yang lalu melarang minum sambil berdiri. Apalagi jika makan sambil berdiri, itu justru lebih berbahaya. Pada saat duduk, apa yang diminum atau dimakan seseorang akan berjalan pada dinding usus dengan perlahan dan lambat. Jika minum sambil berdiri, maka cairan minuman akan jatuh dengan keras ke dasar usus, menabraknya dengan keras. Dan jika hal ini terjadi berulang-ulang dalam waktu lama maka akan menyebabkan melar dan jatuhnya usus, yang kemudian menyebabkan disfungsi pencernaan.
Pada saat berdiri tubuh manusia dalam keadaan tegang. Setiap  organ keseimbangan dalam pusat saraf sedang bekerja keras untuk mempertahankan semua otot tubuh agar tetap tegak. Ini menyebabkan manusia tidak bisa mencapai ketenangan yang merupakan syarat terpenting pada saat makan dan minum. Ketenangan ini hanya bisa dihasilkan pada saat duduk, di mana syaraf berada dalam keadaan tenang dan tidak tegang, sehingga sistem pencernaan dalam keadaan siap untuk menerima makanan dan minum dengan cara cepat.
Makanan dan minuman yang disantap pada saat berdiri, bisa berdampak pada refleksi saraf yang dilakukan oleh reaksi saraf kelana (saraf otak kesepuluh) yang banyak tersebar pada lapisan endotel yang mengelilingi usus. Refleksi ini apabila terjadi secara keras dan tiba-tiba, bisa menyebabkan tidak berfungsinya saraf (vagal inhibition) yang parah. Akibatnya bisa mematikan detak jantung, sehingga menyebabkan pingsan atau mati mendadak.
Bila terbiasa makan dan minum sambil berdiri secara terus-menerus terbilang berbahaya bagi dinding usus dan memungkinkan terjadinya luka pada lambung. Para dokter melihat bahwa luka pada lambung 95% terjadi pada tempat-tempat yang biasa berbenturan dengan makanan atau minuman yang masuk.
Dalam hal-hal yang di anggap biasa untuk di perbuat layaknya makruh, di sini Allah mengajarkan kepada kita agar lebih jeli memandang sesuatu itu baik atau buruk, meski perbuatan itu sah-sah saja kalau di perbuat. Namun Allah menyatakan bahwa sesuatu yang kamu anggap baik itu belum tentu baik, dan sesuatu yang buruk itu belum tentu buruk.

5.      MUBAH
Contohnya : menikah lebih dari satu.
(#qßsÅ3R$$sù $tB z>$sÛ Nä3s9 z`ÏiB Ïä!$|¡ÏiY9$# 4Óo_÷WtB y]»n=èOur yì»t/âur (  
Artinya : Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat
Islam memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. sebelum turun ayat ini poligami sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh Para Nabi sebelum Nabi Muhammad s.a.w. ayat ini membatasi poligami sampai empat orang saja.
Kebolehan berpoligami ini mempunyai hikmah-hikmah untuk kepentingan serta kesejahteraan umat Islam itu sendiri. Di antaranya ialah;
1.      Bahawa wanita itu mempunyai tiga halangan yaitu haid, nifas dan keadaan yang belum betul-betul sehat selepas melahirkan. Jadi, dalam keadaan begini, Islam membolehkankan berpoligami sampai empat orang isteri dengan tujuan kalau tiap-tiap isteri ada yang haid, ada yang nifas dan ada pula yang masih sakit sehabis nifas, maka masih ada satu lagi yang bebas. Dengan demikian dapatlah menyelamatkan suami daripada terjerumus ke jurang perzinaan pada saat-saat isteri berhalangan.
2.      Untuk mendapatkan keturunan kerana isteri mandul tidak dapat melahirkan anak. Atau kerana isteri sudah terlalu tua dan sudah putus haidnya. Dalam pemilihan bakal isteri, Islam menyukai wanita yang dapat melahirkan keturunan daripada yang mandul, walaupun sifat-sifat jasmaniahnya lebih menarik. Ini dijelaskan oleh Rasulullah dengan sabdanya yang bermaksud, "Perempuan hitam yang mempunyai benih lebih baik dari wanita-wanita cantik yang mandul."
3.      Bahawa kaum lelaki itu mempunyai daya kemampuan seks yang berbeda-beda. Andaikan suami mempunyai daya seks yang luar biasa, sedangkan isteri tidak dapat mengimbanginya atau sakit dan masa haidnya terlalu lama, maka poligami adalah langkah terbaik untuk memelihara serta menyelamatkan suami dari jatuh ke lembah perzinaan.
4.      Dengan poligami diharapkan agar dapat terhindar dari terjadinya perceraian kerana isteri mandul, sakit atau sudah terlalu tua.
5.      Akibat peperangan yang biasanya melibatkan kaum lelaki, maka jumlah wanita akan lebih banyak baik mereka itu masih gadis mahupun janda.Dengan adanya poligami diharapkan janda-janda akibat peperangan itu dapat diselamatkan serta diberi perlindungan yang sempurna. Begitu juga untuk menghindari banyaknya jumlah gadis-gadis tua yang tidak dapat merasakan hidup berumahtangga dan berkeluarga.
6.      Kerana banyaknya kaum telaki yang berhijrah pergi merantau untuk mencari rezeki. Di perantauan, mereka mungkin kesepian baik ketika sehat mau pun sakit. Maka dalam saat-saat begini lebih baik berpoligami daripada si suami mengadakan hubungan secara tidak sah dengan wanita lain.
7.      Untuk memberi perlindungan dan penghormatan kepada kaum wanita dari keganasan serta kebuasan nafsu kaum lelaki yang tidak dapat menahannya. Andaikan poligami tidak diperbolehkan, kaum lelaki akan menggunakan wanita sebagai alat untuk kesenangannya semata-mata tanpa dibebani satu tanggungjawab. Akibatnya kaum wanita akan menjadi simpanan atau pelacur yang tidak dilayan sebagai isteri serta tidak pula mendapatkan hak perlindungan untuk dirinya.
8.      Untuk menghindari kelahiran anak-anak yang tidak sah agar keturunan masyarakat terpelihara dan tidak disia-siakan kehidupannya. Dengan demikian dapat pula menjamin sifat kemuliaan umat Islam. Anak luar nikah mempunyai hukum yang berbeza dari anak yang dari pernikahan yang sah. Jika gejala ini dibiarkan berleluasa dan tidak ditangani dengan hati-hati ia akan bakal menghancurkan umat Islam dan merosakkan fungsi pernikahan itu sendiri.
Pada dasarnya, mubah adalah kemudahan bagi manusia. Namum mubah ini bisa berubah hukumnya dengan sebab-sebab tertentu. Yang pastinya Allah menetapkan segala sesuatunya itu berdasarkan kebijaksanaan yang luar biasa. Agar manusia berfikir dan mengamalkan sesuai kaidah yang telah di tentukan-Nya.
Ini mengajarkan kepada manusia, sudahkah manusia bersifat bijaksana ? memberikan kemudahan kepada lainnya, di saat mereka membutuhkan ?.


  

BAB III
PENUTUP

A.  KESIMPULAN
Hukum syara’ terbagi dua ; taklifi dan whad’i. hukum taklifi meliputi : wajib, sunah, haram, makruh, mubah.
Pendekatan secara filsafat adalah berfikir secara mendalam, sistematik, radikal, dan universal dalam rangka mencari kebenaran, inti hikmah atau mengenai hakikat segala sesuatu yang ada.
Setiap perintah ibadah memiliki nikmat dan pahala yang begitu besar, yang telah dijanjikan oleh Allah swt. Setiap perintah ibadah merupakan ladang nikmat dan pahala bagi umat manusia. Jangankan pada ibadah yang wajib, ibadah yang sunnah pun banyak sekali yang di dalamnya telah Allah SWT tempatkan nikmat dan pahala yang sangat besar, yang dapat dipetik hanya oleh orang-orang yang taat dan ikhlas menjalankan ibadah tersebut. Allah tidak akan sia-sia menciptakan segala sesuatu, Allah berfirman :
$uZ­/u $tB |Mø)n=yz #x»yd WxÏÜ»t/ y7oY»ysö6ß $oYÉ)sù z>#xtã Í$¨Z9$# ÇÊÒÊÈ  
Artinya : "Ya Tuhan Kami, Tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha suci Engkau, Maka peliharalah Kami dari siksa neraka. (QS Ali Imran 191).

B.  SARAN
Penulis memohon maaf atas segala kekhilafan dan kekurangan makalah ini dan senantiasa mengharapkan kritik dan saran yang membangun agar makalah ini lebih bermanfaat dan lebih baik kualitasnya dimasa mendatang. Mudah-mudahan makalah ini bermanfaat bagi kita semua.
اَللَّهُمَّ كَمَا أَحْسَنْتَ خَلْقِي فَحَسِّنْ خُلُقِي

Ya Allah sebagaimana Engkau telah memperindah kejadianku maka perindahlah perangaiku



DAFTAR PUSTAKA
Al-Quran terjemah
Al-Hafidz Imam Ibnu Hajar Al-Asqalany, Bulughul Maram Min Adillatil Ahkaam (Ebook)
Abuddin Nata, M.A. Akhlak Tasawuf, Jakarta : Rajawali Pers. 2010.
Hamzah Ya’qub, etika islam pembinaan akhlaqul karimah suatu pengantar, Bandung, penerbit
CV. Diponegoro. 1996.
Tim Majalah Hidayah, Tahukah Anta ? Informasi Unik Dan Menarik Seputar Islam, PT variapop
group 2009
PENDEKATAN AGAMA SECARA FILSAFAT  (Makalah)
http://dokterbantal.tripod.com/f_artikel_islam/hikmah-hikmah



2 komentar

Ada baiknya jika anda mau meninggalkan kritik dan saran, Demi meningkatkan Blog ini. Namun jangan pernah untuk mencoba meninggalkan jejak spam anda disini.
EmoticonEmoticon