Showing posts with label Makalah. Show all posts
Showing posts with label Makalah. Show all posts

Tuesday, September 24, 2019

Pengertian Ilmu Tajwid dan Penjelasannya

Ilmu Tajwid - Coretan pada kali akan membahas mengenai apa sih itu ilmu tajwid?. dan masalah yang dikemukakan dari ilmu tajwid tersebut. Barangkali sobat sekalian, hendak mendalami dan belajar membaca Al-Quran, Ilmu tajwid merupakan pondasi utama. Ada baiknya Tajwid diajarkan sejak dini, sehingga akan memberikan manfaat saat dewasa nanti. Langsung saja, yuk kita bahas bersama. Sebelum itu, ada baiknya sobat sekalian membaca artikel lainnya di blog coretan binder hijau, Insya Allah bermanfaat.

Ilmu Tadwid

Pengertian Ilmu Tadwid

Tajwīd (دي وج ت (secara harfiah bermakna melakukan sesuatu dengan elok dan indah atau bagus dan membaguskan. Tajwid berasal dari kata Jawwada (ود ّجود ّيج)-دا جوي ت dalam bahasa Arab. Dalam lmu Qiraah, Tajwid berarti mengeluarkan huruf dari tempatnya dengan memberikan sifat-sifat yang dimilikinya.


Jadi Ilmu Tajwid adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara membunyikan atau mengucapkan huruf-huruf yang terdapat dalam kitab suci Al-Quran maupun bukan. 

Adapun masalah-masalah yang dikemukakan dalam ilmu ini adalah makharijul huruf (tempat keluar-masuk huruf), shifatul huruf (cara pengucapan huruf), ahkamul huruf (hubungan antar huruf), ahkamul maddi wal qasr (panjang dan pendek ucapan), ahkamul waqaf wal ibtida’ (memulai dan menghentikan bacaan) dan Al-Khat AlUtsmani

Pengertian lain dari ilmu tajwid ialah menyampaikan dengan sebaik-baiknya dan sempurna dari tiap-tiap bacaan ayat Al-Quran. Para ulama menyatakan bahwa hukum bagi mempelajari tajwid itu adalah fardhu kifayah tetapi mengamalkan tajwid ketika membaca al-Quran adalah fardhu ain atau wajib kepada lelaki dan perempuan yang mukallaf atau dewasa.

Adapun yang dibahas dalam ilmu tajwid itu sebagai berikut ini :

Yang Dibahas Dalam ILMU TAJWID


Hijaiyyah

Huruf Hijaiyah merupakan huruf penyusun kata dalam Al Qur an. Seperti halnya di Indonesia yang memilki huruf alfabet dalam menyusun sebuah kata menjadi kalimat, huruf hijaiyah juga memiliki peran yang sama. 
Huru Hijaiyyah ي ه و ن م ل ك ق ف غ ع ظ ط ض ص ش س ز ر ذ د خ ح ج ث ت ب ا 
Baca lengkap pembahasan mengenai huruf hijaiyyah disini ( Sejarah dan Perkembangan Huruf Hijaiyyah).

Izhar

Izhar secara bahasa berarti jelas. Dalam ilmu Tajwid, yang dimaksud dengan izhar adalah bacaan dimana bunyi huruf nun pada saat nun mati atau tanwin bertemu dengan huruf-huruf izhar dibaca jelas.
Huruf nya : خ ح غ ع أ ھ

Idgham

Idgham berarti memasukkan/merubah bunyi huruf nun pada saat nun mati atau tanwin bertemu dengan huruf-huruf idgham kepada huruf-hruf idgham. Setiap bacaan idgham hukumnya adalah dua harakat

huruf indgham : ث ظ ذ د ط ت م ب ,ر ل ,و ن م ي 
Baca penjelasan idgham lebih lengkap disini (Makalah Idgham)

Ikhfa

Ikhfa berarti menyembunyikan/samar, yang maksudnya menyembunyikan atau menyamarkan bunyi huruf nun pada saat nun mati atau tanwin bertemu dengan hurufhuruf ikhfa. Semua bacaan dengan ikhfa adalah dua harakat.

Hurufnya : ت ث ج د ذ ز س ك م م ظ ط ض ص ش

Iqlab

Hukum Iqlab terjadi apabila nun mati atau tanwin bertemu dengan huruf “ba”, dimana bunyi huruf nun pada saat nun mati atau tanwin bertemu dengan huruf “ba” dibaca menjadi mim disertai dengan dengung. Setiap bacaan yang mengandung iqlab dibaca dua harakat.
Hurufnya : ب

Qalqalah

Qalqalah adalah membaca bunyi-bunyi huruf qalqalah dengan memantul karena diberi tanda sukun atau karena diwaqafkan.

Huruf-huruf qalqalah terangkum dalam kalimat ق ت د ج ب yaitu”, thoqo di baju “

Waqaf

Secara bahasa waqaf artinya terhenti/tertahan. Menurut istilah ilmu tajwid, waqaf maksudnya memutuskan suara pembacaan atas suatu kalimat untuk menarik napas, dengan berniat untuk mengulangi bacaannya atau memang berwaqaf di tempat yang pantas.

 Madd

Mad artinya memanjangkan bunyi huruf-huruf. Di dalam pelajaran tajwid ada dua macam mad, yaitu mad ashli/tabi’i dan mad far’i. Ashli artinya pokok dan far’I artinya cabang.

Demikian pembahasan kita pada kali ini, semoga bermanfaat. dan sepantas kita untuk belajar Tajwid dengan bersemangat. Terimakasih.

Friday, September 6, 2019

Pengertian Nahwu (ilmu tatabahasa) singkat

Pengertian Nahwu - Nahwu (Tatabahasa) adalah ilmu yang mempelajari kaidah-kaidah yang mengatur penggunaan bahasa. Ilmu ini merupakan bagian dari bidang ilmu yang mempelajari bahasa yaitu linguistik.

Pengertian Nahwu (ilmu tatabahasa) singkat
Pengertian Nahwu (ilmu tatabahasa) singkat

Tatabahasa merupakan suatu himpunan dari patokan-patokan umum berdasarkan struktur bahasa. Struktur bahasa itu meliputi bidang-bidang: tatabunyi, tata bentuk dan tata kalimat. Satu kata dalam Bahasa Arab disebut Kalimah (ةَمِلَالك (yaitu satu lafadz yang menunjukkan satu arti.

Kalimat atau susunan kata dalam Bahasa Arab disebut Murokkab (كَّبَرُالم.( Jika kalimat / susunan kata tersebut telah sempurna, atau dalam kaidah nahwunya telah memberi pengertian dengan suatu hukum ” Faidah baiknya diam” maka kalimat sempurna itu disebut Kalam (مَلاَالك (atau disebut Jumlah (ةَلْمُالج.(Kalimah-kalimah dalam Bahasa Arab, diringkas menjadi tiga macam:


  1. Kalimah Fiil ( ُلْعِالف = (Kata kerja
  2. Kalimah Isim ( ُمْسِالإ = (Kata Benda
  3. Kalimah Harf ( ُفْرَالح = (Kata Penghubung.

Saturday, April 30, 2016

#TanyaJawab : Bolehkan Melakukan Operasi Plastik?

Assalamualaikum Sahabat Coretan Binder Hijau sekalian yang berbahagia. Sudah menjadi pertanyaaan yang acap kali kita dengar yaitu Bolehkan Melakukan Operasi Plastik? . Operasi plastik yang semakin tahun semakin berkembang di beberapa negara. Bahkan Indonesia tak terkecuali yang mayoritas penduduknya adalah orang Islam. Karena itu mari kita diskusikan mengenai perihal operasi plastik ini secara Islam pula. Langsung saja ;

TanyaJawab : Bolehkan Melakukan Operasi Plastik

Bolehkan Melakukan Operasi Plastik?

Operasi plastik merupakan upaya rekonstruksi kulit yang dilakukan karena sebab-sebab tertentu. Secara lebih khusus dalam dunia medis dikenal istilah face off atau upaya merekontruksi wajah yang rusak karena suatu musibah agar kembali seperti semula. Face off tersebut merupakan penemuan teknologi kedokteran yang dilakukan dengan sistem bedah dan bila perlu dengan mengganti bagian-bagian wajah yang rusak dengan bagian tubuh lainnya.

Pertanyaannya, bagaimanakah hukum operasi plastik, atau lebih khusus, face off (merekonstruksi wajah) agar kembali seperti semula?

Dalam bahtsul masail Munas Alim Ulama NU di Surabaya, 2006, diputuskan bahwa merekonstruksi wajah agar kembali seperti semula hukumnya adalah boleh, namun dalam batas-batas tertentu.

Praktik face off ini lebih sering dilakukan oleh kaum perempuan. Dalam Fathul Bari Syarah Shahihil Bukhari, karya Ibnu Hajar al-Asqalani disebutkan qoul imam Ath-Thabari bahwa perempuan tidak boleh merubah sesuatu dari bentuk asal yang telah diciptakan Allah SWT, baik menambah atau mengurangi agar kelihatan bagus. Seperti, seorang perempuan yang alisnya berdempetan, kemudian ia menghilangkan (bulu alis) yang ada di antara keduanya, agar kelihatan cantik atau sebaliknya (kelihatan jelek dengan berdempetannya).

Atau seorang perempuan yang memiliki gigi lebih lalu ia mencabutnya; atau giginya panjang lalu ia memotongnya; atau perembuan itu berjenggot atau berkumis atau berbulu di bawah bibirnya lalu mencabutnya; dan seorang perempuan yang rambutnya pendek atau tipis lalu ia memanjangkannya atau menebalkannya dengan rambut orang lain; Semua itu  adalah termasuk perbuatan yang dilarang, karena merubah apa yang telah diciptakan oleh Allah SWT. 

Ath-Thabari berpendapat pula, terkecuali jika ada bagian tubuh yang menimbulkan madarat dan rasa sakit. Seperti, seorang perempuan yang memiliki gigi lebih atau giginya panjang yang mengganggunya ketika makan, atau memiliki jemari lebih yang mengganggunya atau menjadikan sakit maka boleh mencabut atau memotongnya. Dalam masalah yang terakhir ini, laki-laki sama dengan perempuan. 

Bagaimana jika terjadi cacat fisik akibat kecelakaan? Syekh Wabah az-Zuhaili, dalam al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, berpendapat bahwa boleh melakukan pemindahan organ tubuh dari suatu tempat ke tempat lain dalam satu tubuh manusia dengan catatan bahwa manfaat yang diharapkan dari operasi itu lebih kuat ketimbang madarat yang ditimbulkannya. Pemindahan tersebut disyaratkan untuk menumbuhkan kembali anggota yang hilang, mengembalikan bentuknya, mengembalikan fungsinya semula, memperbaiki aib, dan atau untuk membuang noda, yang semu itu dapat menyebabkan seseorang mengalami tekanan jiwa atau fisik.    
Abdul Karim Zaidan, dalam al-Mufashshal fi Ahkamil Mar’ati wal Baitil Muslim membuat ibarat berikut: Kadang-kadang pada wajah perempuan atau anggota tubuh lainnya yang tampak terdapat cacat yang buruk akibat terbakar, luka atau penyakit. Cacat itu menjadi beban berat karena dapat menyebabkan tekanan batin terhadap perempuan itu. Apakah boleh melakukan operasi untuk menghilangkan cacat tersebut? 

Ia menjawab, boleh, meskipun operasi itu mengarah kepada upaya mempercantik diri. Sebab, tujuan pertamanya adalah menghilangkan cacat yang ada. Meskipun, dengan melakukan operasi untuk menghilangkan cacat tersebut, perempuan itu bermaksud mempercantik diri. Dengan demikian, operasi seperti ini termasuk pada tataran mubah (boleh), karena keinginan perempuan mempercantik wajahnya adalah jaiz (boleh). 

*Sumber : Disarikan dari Ahkamul Fuqoha, kumpulan hasil-hasil bahtsul masail dalam Munas dan Muktamar NU dari tahun 1926-2010. (Redaktur: A. Khoirul Anam)
*http://www.nu.or.id/post/read/37628/bolehkan-melakukan-operasi-plastik

Demikian pembahasan kita mengenai pertanyaan 'Bolehkan Melakukan Operasi Plastik?' beserta jawabanya. 

Jangan Lupa untuk membagikan artikel ini jika dirasa bermanfaat. Baca juga tanggapan lebih luas mengenai operasi plastik dalam artikel : MAKALAH OPERASI PLASTIK MENURUT HUKUM ISLAM

Semoga bermanfaat dan menambah wawasan seputar Islam dalam menanggapi berbagai masalah yang terjadi, salah satunya mengenai operasi plastik ini. (CBH)

Friday, February 6, 2015

Makalah Pengertian Al-Quran

Makalah Pengertian Al-Quran - Postingan kali ini saya ingin berbagi mengenai makalah pengertian Al-quran. sebenarnya dalam pembahasan di makalah ini mencakup pengertian dan asal kata serta nama lain dari AL-Quran, namun untuk memendekkan judul maka saya buat cukup makalah pengertian AL-Quran. Berikut ini makalah yang pernah saya presentasikan di mata kuliah ulumul quran semester satu. Silahkan di ambil bila membutuhkan dan jangan lupa yah untuk meninggalkan jejak dan link ini di referensi.

Makalah Pengertian Al-Quran

BAB I

PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang

Agama Islam, agama yang kita anut dan dianut oleh ratusan juta kaum muslim diseluruh penjuru pelosok dunia. Yang menjamin kebahagiaan bagi setiap penganutnya di dunia maupun di akhirat kelak. Ia mempunyai sendi yang sangat esensial yaitu Al-Quran yang berfungsi untuk memberi petunjuk kepada  jalan yang sebaik-baiknya. Allah berfirman, “sesungguhnya Al-Quran ini memberi petunjuk menuju jalan yang sebaik-baiknya” (QS. 17:9).

Tak dapat dipungkiri, bahwa apabila hendak bahagia bersama Islam, penganutnya harus dekat dengan Al-Quran. Dalam artian yang lebih luas menegenal Al-Quran. Memperhatikan dan mempelajari Al-Quran, “tidaklah mereka memperhatikan isi Al-Quran, bahkan ataukah hati mereka tertutup” (QS. 47:24).



B.     Rumusan Masalah

Dalam rumusan makalah Mengenal Al-Quran ini, penulis memakai  rumusan sebagai berikut :

1.      Apa asal perkataan Al-Quran ?

2.      Bagaimana pengertian Al-Quran ?

3.      Apa nama lain Al-Quran ?

 

BAB II
PEMBAHASAN


A. Asal Perkataan  Al-Quran

Para ulama berbeda pendapat, mengenai pengucapan kata Al-Quran dari sisi derivasi (isytiqaq), cara melafalkan apakah memakai hamzah atau tidak, dan apakah Al-Quran kata sifat  atau kata jadian. Para ulama yang mengatakan cara melafalkan dengan hamzah pun telah terpecah dalam dua pendapat, yaitu :[1]

1.      Sebagian dari mereka, di antaranya Al-Lihyani, berkata bahwa Al-Quran merupakan kata jadian dari kata dasar  qara’a  (قرأ  ) yang artinya membaca, sebagai mana kata rujhan dan ghufran. Kata ini kemudian dijadikan sebagai nama bagi firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Penamaan  ini dalam kategori “tasmiyah al-maf’ul bi al-mashdar” (penamaan isim maf’ul dengan ism masdhar). Mereka merujuk dalam firman Allah :

Artinya : Sesungguhnya atas tanggungan kamilah mengumpulkannya (di dadamu) dan (membuatmu pandai) membacanya. Apabila Kami telah selesai membacakannya Maka ikutilah bacaannya itu. QS. Al-Qiyamaah 17-18

2.      Sebagian dari mereka, di antaranya Az-Zujaj, menjelaskan bahwa kata Al-Quran merupakan kata sifat, diambil dari kata dasar al-qar’ القرأ yang artinya menghimpun. Kata ini kemudian dijadikaan nama bagi firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW yang menghimpun surat, ayat kisah, perintah dan larangan, atau menyimpan intisari dari kitab-kitab suci sebelumnya.

Para ulama yang mengatakan bahwa cara melafalkan Al-Quran tidak dengan menggunakan hamzah pun terpecah dalam dua kelompok.

1.      Sebagian diantara mereka, di antaranya adalah Al-Asy’ari mengatakan bahwa kata Al-Quran diambil dari kata kerja qarana (menyertakan) karena Al-Quran menyertakan ayat, surat dan huruf-huruf.

2.      Al-Farra’ menjelaskan bahwa kata Al-Quran dari kata dasar qara’in (penguat) karena Al-Quran terdiri dari ayat-ayat yang saling menguatkan dan terdapat kemiripan antara ayat satu dengan ayat yang lain.
Pendapat lainnya bahwa Al-Quran merupakan nama personal (al-‘alam as-syakhsyi), bukan merupakan devirasi bagi kitab yang telah diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Para ulama menjelaskan bahwa penamaan itu menunjukkan bahwa Al-Quran telah menghimpun intisari kitab-kitab Allah yang lain, bahkan seluruh ilmu yang ada. Hal itu sebagaimana telah diisyratkan oleh firman Allah pada surat An-Nahl :[2] 

Artinya : (dan ingatlah) akan hari (ketika) Kami bangkitkan pada tiap-tiap umat seorang saksi atas mereka dari mereka sendiri dan Kami datangkan kamu (Muhammad) menjadi saksi atas seluruh umat manusia. dan Kami turunkan kepadamu Al kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri. QS. An-Nahl 89.

B.  Pengertian Al-Quran

1.Pengertian Etimologi (bahasa).

Secara bahasa Al-Quran berasal dari bahasa Arab , yaitu qaraa-yaqrau-quraanan yang berarti bacaan. Hal itu dijelaskan sendiri oleh Al-Quran dalam Surah Al-Qiyamah ayat 17-18

Artinya : Sesungguhnya atas tanggungan kamilah mengumpulkannya (di dadamu) dan (membuatmu pandai) membacanya. Apabila Kami telah selesai membacakannya Maka ikutilah bacaannya itu. QS. Al-Qiyamaah 17-18

2.Pengertian Al-Quran Terminologi (istilah).

a.       Menurut Manna’ Al-Qhattan :
كَلَامُ اللهِ المُنَزًّلُ عَلَي مُحَمَّدٍ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَلْمُتَعَبَدُ بِتِلَاوَتِهِ

Artinya : kitab Allah yang diturnkan kepada Nabi Muhammad SAW dan orang yang membacanya memperoleh pahala.

b.      Menurut Al-Jurjani :
هُوَ اَلْمُنَزَّلُ عَلَى الرَّسُولِ المَكْتُوبِ فِى الْمَصَاحِفِ اَلْمَنْقُولُ عَنْهُ نَقْلًا مُتَوَاتِرًا بِلَا شُبْهَةٍ

Artinya : yang diturunkan kepada Rasulullah SAW., ditulis dalam mushaf, dan diriwayatkan secara mutawattir tanpa keraguan.

c.       Menurut kalangan pakar ushul fiqh, fiqh, dan bahasa Arab :
كَلَامُ اللهِ المُنَزَّلُ عَلَى نَبِيِّهِ مُحَمَّدٍ ص.م اَلْمُعْجِزِ اَلْمُتَعَبَّدُ بِتِلَاوَتِهِ اَلْمَنْقُولُ بِالتَّوَاتُرِ اَلْمَكْتُوبِ فِى اَلْمَصَاحِفِ مِنْ اَوَّلِ سُوْرَةٍ اَلْفَاتِحَةِ اِلَى سُورَةٍ النَّاسِ

Artinya : kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi-Nya, Muhammad. Lafadz-lafadznya mengandung mukjizat, membacanya mempunyai ibadah, diturunkan secara mutawattir, dan ditulis pada mushaf, mulai dari awal surat Al-Fatihah sampai pada surat An-Nass.

Dari pengertian diatas, ada beberapa bagian yang unsur penting, yaitu :

1.      Al-Quran adalah firman Allah.
Artinya : ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya). QS. An-Najm 4

Ayat ini menunjukkan bahwa Al-Quran adalah wahyu (bisikan dalam sukma  dan isyarat yang cepat yang bersifat rahasia disampaikan oleh Allah kepada Nabi dan Rasul) yang diturunkan oleh Alla kepada nabi Muhammad SAW.

2.      Al-Quran adalah mukjizat yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw.
Tak satu pun jin dan manusia yang dapat menandinginya, meskipun mereka berkerjasama.
Artinya : Katakanlah: "Sesungguhnya jika manusia dan jin berkumpul untuk membuat yang serupa Al Quran ini, niscaya mereka tidak akan dapat membuat yang serupa dengan Dia, Sekalipun sebagian mereka menjadi pembantu bagi sebagian yang lain". QS. AL-ISRAA 88

3.      Al-Quran disampaikan secara mutawatir.
Artinya : Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Quran, dan Sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya. (QS. Al-Hijr 9)
Ayat ini memberikan jaminan tentang kesucian dan kemurnian Al Quran selama-lamanya.

4.      Membaca Al-Quran bernilai ibadah.
Nabi bersabda: “Aku tidak mengatakan alif laam miim satu huruf, tetapi Alif satu huruf, laam satu huruf, miim satu huruf dan satu kebaikan nilainya 10 kali lipat” (Al-Hadist).

5.      Al-Quran diturunkan kepada nabi Muhammad melalui Malaikat Jibril.
Artinya : Katakanlah: "Ruhul Qudus (Jibril) menurunkan Al Quran itu dari Tuhanmu dengan benar, untuk meneguhkan (hati) orang-orang yang telah beriman, dan menjadi petunjuk serta kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)". QS. An-Nahl 102

C. Nama-Nama Lain Al-Quran



Selain nama Al-Quran, ada beberapa nama lain dari Al-Quran. Yaitu :
1.Al-Furqan.
Al-Quran juga disebut Al-Furqan, yaitu pembeda antara yang hak dan yang batil.
Artinya : dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqaan[ Yaitu di hari bertemunya dua pasukan. dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. QS. Al-Anfal 41

2.Al-Burhan.
Artinya ialah bukti yang menunjukkan kebenaran.
Artinya : Hai manusia, Sesungguhnya telah datang kepadamu bukti kebenaran dari Tuhanmu. (Muhammad dengan mukjizatnya) dan telah Kami turunkan kepadamu cahaya yang terang benderang (Al Quran). QS. An-Nisaa 174

3.Al-Kitab.
Artinya tulisan, buku.
Artinya: Kitab (Al Quran) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa. QS. Al-Baqarah 2

Tuhan menamakan Al Quran dengan Al kitab yang di sini berarti yang ditulis, sebagai isyarat bahwa Al Quran diperintahkan untuk ditulis.

4.Al-Huda.
Artinya petunjuk
Artinya : (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). QS. Al-Baqarah 185

5.  Adz-Zikir
Artinya pembei peringatan.
Artinya :Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Quran, dan Sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya. QS. Al-Hijr 9

6.Al-Mau’idhah
Artinya pelajaran atau nasihat.
Artinya : Hai manusia, Sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman. QS. Yunus 57

7.Asy-Syifaa
Obat atau penyembuh.
Artinya : Hai manusia, Sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman. QS. Yunus 57

8. Al-Hukm
Peraturan atau hukum.
Artinya : dan Demikianlah, Kami telah menurunkan Al Quran itu sebagai peraturan (yang benar) dalam bahasa Arab[776]. dan seandainya kamu mengikuti hawa nafsu mereka setelah datang pengetahuan kepadamu, Maka sekali-kali tidak ada pelindung dan pemelihara bagimu terhadap (siksa) Allah. QS. Ar-Ra’d 37

9. Al-Hikmah
Kebijaksanaan.
Artinya ; Itulah sebagian Hikmah yang diwahyukan Tuhanmu kepadamu. dan janganlah kamu Mengadakan Tuhan yang lain di samping Allah, yang menyebabkan kamu dilemparkan ke dalam neraka dalam Keadaan tercela lagi dijauhkan (dari rahmat Allah). QS. Al-Israa’ 39

10.        Al-Huda.
Petunjuk.
Artinya : dan Sesungguhnya Kami tatkala mendengar petunjuk (Al Quran), Kami beriman kepadanya. Barangsiapa beriman kepada Tuhannya, Maka ia tidak takut akan pengurangan pahala dan tidak (takut pula) akan penambahan dosa dan kesalahan. QS. Al-Jinn 13

11.        At-Tanzil
Yang diturunkan.
Artinya : dan Sesungguhnya Al Quran ini benar-benar diturunkan oleh Tuhan semesta alam, QS. Asy-Syuaraa 192

12.        Ar-Rahmat
Karunia.
Artinya : dan Sesungguhnya Al qur'an itu benar-benar menjadi petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang beriman. QS. An-Naml 77

13.        Ar-Ruh
Ruh.
Artinya : dan Demikianlah Kami wahyukan kepadamu wahyu (Al Quran) dengan perintah kami. sebelumnya kamu tidaklah mengetahui Apakah Al kitab (Al Quran) dan tidak pula mengetahui Apakah iman itu, tetapi Kami menjadikan Al Quran itu cahaya, yang Kami tunjuki dengan Dia siapa yang Kami kehendaki di antara hamba-hamba kami. dan Sesungguhnya kamu benar- benar memberi petunjuk kepada jalan yang lurus. QS. Asy-Syuuraa 52

14.        Al-Bayan
Penerang.
Artinya : (Al Quran) ini adalah penerangan bagi seluruh manusia, dan petunjuk serta pelajaran bagi orang-orang yang bertakwa. QS. Ali Imran 138

15.        Al-Kalam
Ucapan atau firman.
Artinya : dan jika seorang diantara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, Maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ketempat yang aman baginya. demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui. QS. At-Taubah 6

16.        Al-Busyraa.
Kabar gembira.
Artinya : Katakanlah: "Ruhul Qudus (Jibril) menurunkan Al Quran itu dari Tuhanmu dengan benar, untuk meneguhkan (hati) orang-orang yang telah beriman, dan menjadi petunjuk serta kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)". QS. An-Nahl 102

17.        An-Nur.
Cahaya .Artinya : Hai manusia, Sesungguhnya telah datang kepadamu bukti kebenaran dari Tuhanmu. (Muhammad dengan mukjizatnya) dan telah Kami turunkan kepadamu cahaya yang terang benderang (Al Quran). QS. An-Nisaa 174

18.        Al-Bashair
Pedoman .
Artinya : Al Quran ini adalah pedoman bagi manusia, petunjuk dan rahmat bagi kaum yang meyakini. QS. Al-Aljatsiyah 20

19.        Al-Balagh
Penyampaian atau kabar.
Artinya : (Al Quran) ini adalah penjelasan yang sempurna bagi manusia, dan supaya mereka diberi peringatan dengan-Nya, dan supaya mereka mengetahui bahwasanya Dia adalah Tuhan yang Maha Esa dan agar orang-orang yang berakal mengambil pelajaran. QS. Ibrahim 52

20.        Al-Qaul
Perkataan .
Artinya : dan Sesungguhnya telah Kami turunkan berturut-turut Perkataan ini (Al Quran) kepada mereka agar mereka mendapat pelajaran. QS. Al-Qhashash 51


BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

Para ulama berbeda pendapat, mengenai pengucapan kata Al-Quran dari sisi derivasi (isytiqaq), cara melafalkan apakah memakai hamzah atau tidak, dan apakah Al-Quran kata sifat  atau kata jadian.

Para ulama yang mengatakan cara melafalkan dengan hamzah terpecah dalam dua pendapat. Para ulama yang mengatakan bahwa cara melafalkan Al-Quran tidak dengan menggunakan hamzah pun terpecah dalam dua kelompok.

Secara bahasa Al-Quran berasal dari bahasa Arab , yaitu qaraa-yaqrau-quraanan yang berarti bacaan.

Menurut Manna’ Al-Qhattan, Al-Quran secara istilah :
كَلَامُ اللهِ المُنَزًّلُ عَلَي مُحَمَّدٍ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَلْمُتَعَبَدُ بِتِلَاوَتِهِ

Artinya : kitab Allah yang diturnkan kepada Nabi Muhammad SAW dan orang yang membacanya memperoleh pahala

Ada beberapa nama lain dari Al-Quran. Yaitu : Al-Furqan, Al-Burhan, Al-Kitab, Al-Huda, Asy-Syifaa, Al-Hukm, Al-Hikmah, Al-Huda, At-Tanzil, Ar-Rahmat, Ar-Ruh, Al-Bayan, Al-Kalam, Al-Busyra, An-Nur, Al-Bashair, Al-Balagh dan Al-Qaul.

Demikian, makalah pengertian al-quran, lebih dan kurangnya saya mohon maaf dan semoga bermanfaat.

Sunday, December 1, 2013

MAKALAH JUAL BELI DENGAN SISTEM NAJSY (PROVOKASI HARGA)


MAKALAH JUAL BELI DENGAN SISTEM NAJSY (PROVOKASI HARGA) - FIQH MUAMALAH. 

A.pengertian jual beli

Perdagangan atau jual beli menurut bahasa adalah al-bai’, al-tijarah,sebagaimana Allah. Swt. Berfirman:

Mereka mengharapkan tijarah (perdagangan) yang tidak akan rugi (fathir:29).

Menurut istilah terminologi  yang dimaksud dengan jual beli adalah sebagai berikut:
1. Menukar barang dengan barang atau barang dengan uang dengan jalan melepaskan hak milik dari yang satu kepada yang lain atas dasar saling merelakan.
2. Pemilikan harta benda dengan jalan tukar menukar yang sesuai dengan aturan syara.
3. Saling tukar harta, saling menerima, dapat dikekola (tasharruf) dengan ijab qabul, dengan cara sesuai dengan syara.

Dari beberapa definisi diatas dapat dipahami bahwa inti jual beli adalah suatu perjanjian tukar-menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara sukarela diantara kedua belah pihak, yang satu menerima benda-benda dan pihak lain menerimanya sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang telah dibenarkan Syara’ dan disepakati.

Sesuai dengan ketepatan hukum maksudnya ialah memenuhi persyaratan-persyaratan, rukun-rukun, dan hal-hal lain yang ada kaitannya dengan jualbeli sehingga bila syarat-syarat dan rukunnya tidak terpenuhi berarti tidak sesuai dengan kehendak syara’. 

Oleh karenanya jual beli merupakan tindakan atau transaksi yang telah disyari’atkan dalam arti telah ada hukumnya yang jelas dalam islam, hukumnya adalah boleh. Kebolehannya ini dapat ditemukan dalam al-qur’an di antaranya dan begitu pula dalam hadist nabi. Adpun dasarnya dalam al-qur’an di antaranya adalah pada surat al-baqarah ayat 275:

Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Sedangkan  dasarnya dalam hadist nabi di antaranya adalah yang berasal dari rufa’ah bin rafi’ menurut riwayat al-bazar yang di sahkan oleh hakim:

Sesungguhnya nabi Muhammad saw pernah di Tanya tentang usaha apa yang lebih baik; nabi berkata: “usaha seseorang dengan tangannya dan jual beli yang mabrur”.

Adapun hikmahnya dibolehkanya jual beli itu adalah untuk menghidarkan manusia dari kesulitan dalam bermuamalah dengan hartanya. Dan supaya usaha jual beli itu berlangsung menurut cara yang dihalalkan, maka harus mengikuti ketentuan yang telah ditentukan. Ketentuan yang dimaksud berkenaan dengan rukun dan syarat dan terhindar dari hal-hal yang terlarang. 

B. Rukun dan Syarat jual beli
Untuk sahnya jual beli yang dilakukan diperlukan beberapa rukun dan syarat yang harus  dipenuhi:
Pertama, penjual dan pembeli dengan syarat:
a. Berakal
b. Kehendak sendiri
c. Keadaanya tidak mubazir (pemboros)

Kedua, uang dan benda yang diperjual belikan dengan syarat:
a. Suci
b. Bermanfaat
c. Dapat dikuasai dan diserahkan
d. Benda dan harganya milik penjual dan pembeli
e. Pembeli dan penjual mengetahui tentang zat, bentuk, kadar (ukuran) dan sifat-sifat benda tersebut
Ketiga, sigahatul akad, yaitu bagaimana ijab dan qabul yang merupakan rukun akad itu dinyatakan. 

C. Macam-macam jual beli
Ditinjau dari segi hukumnya:
1. jual beli yang sah menurut hukum
2. Jual beli yang batal menurut hukum
Ditinjau dari segi benda yang dijadikan objek jual beli dapat dikemukakan pendapat imam Taqiyuddin bahwa jual beli dibagi menjadi tiga bentuk:

“jual beli ada tiga macam: 1) jual beli benda yang kelihatan, 2)jual beli yang disebutkan sifat-sifatnya dalam janji, dan 3) jual beli benda yang tidak ada”.

Ditinjau dari segi pelaku akad (subjek), jual beli terbagi menjadi tiga bagian, dengan lisan, dengan perantara, dan dengan perbuatan. 

Selain pembelian diatas , jual beli juga ada yang di bolehkan dan ada yang dilarang. Jual beli yang dibolehkan disani tentunya telah memenuhi syarat  dan rukunnya, sedangkan jual  yang dilarang adalah jual beli yang tidak memenuhi syarat dan rukunnya,, misalnya saja suatu muamalah atau jual beli tersebut mengandung unsur jual beli riba,gharar,dharar atau mengandung unsur kedzaliman. Dalam pembahasan ini akan lebih banyak membahas muamualah atau jual beli yangmengandung unsur  gharar. 

D. Jual beli yang dilarang karena penipuan (gharar)
Gharar artinya keraguan,tipuan atau tindakan yang bertujuan untuk merugikan orang lain. Suatu akad mengandung unsur penipuan, karena tidak ada kepastian, baik mengenai ada atau tidak ada obyek akad, besar kecil jumlah maupun menyerahkan obyek tersebut.
Menurut imam Nawawi, gharar merupakan unsur akad yang dilarang dalam islam. Para ulama fikih telah sekian banyak mengemukakan beberapa definisi gharar.
Imam al-Qarafi mengemukakan gharar adalah suatu akad yang tidak diketahui dengan tegas, apakah efek akad terlaksana atau tidak, seperti melakukan jual beli ikan yang masih dalam air (tambak).
Termasuk dalam transaksi gharar adalah menyangkut kualitas barang. Dalam transaksi disebutkan kualitas barang yang berkualitas nomor satu, sedangkan dalam realisasinya kualitasnya berbeda. Hal ini mungkin diketahui kedua belah pihak (ada kerja sama) atau hanya sepihak saja (pihak pertama).
 Pendapat al-Qarafi sejalan dengan pendapat Imam as-Sarakhsi dan Ibnu Taimiyah yanh memandang gharar dari ketidakpastian akibat yang timbul dari suatu akad.
Ibnu Qayyim al-Jauziyah mengatakan, bahwa gharar adalah suatu objek akad yang tidak mampu diserahkan, baik obyek itu ada maupun tidak, sepertimenjual sapi yang sedang lepas.
Ibnu Hazam memandang gharar dari segi ketidaktahuan salah satu pihak yang berakad tentang apa yang menjadi akad tersebut.

Menurut ulama fikih, bentuk-bentuk gharar yang dilarang adalah:
1. Tidak ada kemampuan penjual untuk menyerahkan obyek akad pada waktu terjadi akad, baik obyek akad iti sudah ada maupun belum ada.
2. Menjual sesuatu yang belum berada di bawah penguasaan penjual. Apabila barang  yanh sudah  dibeli dari orang lain belum diserahkan kepada pembeli, maka pembeli itu belum boleh menjual barang itu kepada pembeli lain.

Akad semacam ini mengandung gharar, karena terdapat kemungkinan rusak atau hilang obyek  akad, sehingga akad jual beli dan yang kedua menjadi batal.
3. Tidak ada kepastian tentang jenis pambayaran atau jenis benda yang dijual.
Wahbah az-zuhaili berpendapat, bahwa ketidakpastian tersebut merupakan salah satu bentuk gharar yang terbesar laranganya.
4. Tidak ada kepastian tentang sifat tertentu dari barang yang dijual.
5. Tidak kepastian tentang jumlah harga yang harus dibayar.
6. Tidak ada kepastian tentang waktu penyerahan objek akad.
7. Tidak ada ketegasan bentuk transaksi, yaitu ada dua macam atau lebih yang berbeda dalam satu objek akad tanpa menegaskan bentuk transaksi mana yang dipilih waktu terjadi akad.
8. Tidak ada kepastian obyek akad, karena ada dua obyek ajad yang berbeda dalam satu tansaksi.
Termasuk kedalam jual beli gharar adalah jual beli dengan cara undian dalam berbagai bentuknya.
9. Kondisi obyek akad , tidak dapat dijamin kesesuaiannya dengan yang ditentukan dalam transaksi.
Selain yang telah dikemukakan  di atas , yang semuanya mengandung gharar (tipuan), maka ada transaksi gharar yang barangnya (obyek akadnya) tidak ada, sedangkan nilainya ada yaitu dalam kehidupan sehari-hari disebut jual beli fiktif. Umpamanya : seseorang memesan peralatan kantor dengan harga sekian, harganya sudah dibayar, tetapi barangnya memang tidak ada.

Termasuk dalam trannsaksi gharar adalah mempermainkan harga. Dalam transaksi, harga barang dicantumkan dua atau tiga kali lipat dari harga pasaran.
Menyamakan barang tiruan dan asli seperti arloji,emas murni dan imitasi dianggap sama, adalah termasuk penipuan dalam jual beli. Tentu masih banyak lagi contoh-contoh lain, yang pada dasarnya ada mengandung unsur gharar (penipuan) didalamnya.  
Maka contoh-contoh jual beli diatas itu dilarang karena kerugian yang sebabnya adalah penipuan. Dan penipuan terdapat pada barang dagangan itu ada beberapa segi: kemungkinan dari segi ketidaktahuan tentang penentuan barang yang diakadkan atau penentuan akad itu sendiri, atau dari ketidaktahuan mengenai sifat harga barang yang yang dihargai ukurannya atau waktu yang ditentukannya, jika ada batas waktu yang ditentukan. Dan kemungkinan dari segi ketidaktahuan mengenai keberadannya atau ketidakmungkinan untuk mendapatkannya.  Diantara  jual beli yang di dalamnya terdapat beberapa bentuk penipuan ini ialah: jual beli  yang dijelaskan hukumnya syariat dan ada yang tidak dijelaskan dalam syariat. 
Jual beli gharar (jual beli yang masih samar, mengandung tipuan) itu dilarang karena dapat merugikan orang lain, sesuai dengan sabda Rasulullah SAW:

Dari Abu Hurairah bahwasanya Nabi SAW melarang jual beli yang tidak jelas (membahayakan). Dalam salah satu riwayat, ditambahkan kata “ dan jual beli berdasarkan hitungan kerikil.” ( Shahih Muslim )

Dari Ibnu Mas’ud, bahwasanya Nabi SAW bersabda, ‘ janganlah kalian membeli ikan di dalam air (kolam), karena hal itu mengandung unsur penipuan (samar).” (HR Ahmad)  

Jual beli yang mengandung unsur gharar diantaranya adalah jual beli  dengan sistem najsy (menjual dengan provokasi).

E. Jual beli dengan sistem najsy
Najsy secara bahasa berarti mempengaruhi. Sedangkan menurut pengertian terminologi, najsy berarti  jika seseorang meninggikan harga sebuah barang, namun tidak bermaksud untuk membelinya, melainkan hanya untuk membuat orang lain tertarik dengan barang tersebut sehingga dia terjebak  di dalamnya, atau dia memuji komoditas tersebut dengan kelebihan-kelebihan yang sebenarnya tidak dimiliki komoditas tersebut dengan tujuan untuk promosi belaka.
Contoh dari jual beli najsy sebagai berikut: seseorang menaikan harga penawaran suatu barang, padahal ia tidak ingin membeli barang tersebut. Ia melakukan itu hanya karena ingin menipu dan memperdaya orang lain agar tertarik dengan barang tersebut. Bahkan ia berani menaikkan lagi harga jualnya, kendati nilai harga tersebut tidak pernah didengar oleh orang yang melakukan jual beli dengan cara seperti ini.
Jual beli demikian disebut dengan provokasi karena orang yang mempengaruhi membangkitkan rasa suka kepada barang dan akhirnya terjerembab dalam transaksi dengan persetujuan penjual. Keduanya sama-sama berdosa. Dan jika hal tersebut terjadi di luar pengetahuan penjual, maka hanya orang yang mempengaruhinya saja yang berdosa. Dan bisa saja yang berdosa hanya penjualnya saja  seperti ketika dia memberitahu bahwa sebelumnya ada seseorang yang membeli dengan harga yang lebih tinggi dengan tujuan agar orang lain terbujuk dengan benda tersebut. Ibnu Qutaibah mengatakan bahwa najsy adalah menipu dan memperdaya. Dan sebenarnya jual beli najsy merupakan jual beli yang bersifat pura-pura, dimana si pembeli menaikan harga barang, bukan untuk membelinya tetapi hanya untuk menipu pembeli lainnya, membeli dengan harga tinggi. Banyak hadist yang melarang jual beli dengan system najsy, diantaranya:

Dari abu hurairah, ia berkata: aku mendengar rasulullah SAW bersabda, “seseorang tidak boleh menjual barang dagangan yang sedang dijual kepada saudaranya, orang kota tidak boleh menjualkan barang dagangan orang desa, janganlah kamu melakukan an-najsy, seseorang tidak boleh menaikkan harga atas barang dagangan yang sedang dijual kepada saudaranya serta seseorang wanita tidak boleh menuntut perceraian saudarinya agar ia bias menumpahkan seseuatu yang ada dalam wadah saudarinya (mendapatkan nafaqah dan kebaikan)”.

 Larangan terhadap jual bei ini terdapat juga dalam hadis Nabi dari Ibnu Umar menurut riwayat muttafaq ‘alaih:

Rasulullah SAW melarang jual beli secara najsy (jual beli dengan provokasi) .
Rasulullah SAW, pada prinsipnya melarang bai’ an-najsy. An-najsy yang dimaksud dalam hadis ini adalah bentuk praktek sebagai berikut: seseorang yang telah ditugaskan menawar barang dengan mendatangi penjual lalu menawar barang tersebut dengan harga yang lebih tinggi dari yang biasa. Hal itu dilakukan di hadapan pembeli dengan tujuan memperdaya si pembeli. Sementara ia sendiri tidak berniat membelinya, namuan tujuannya semata-mata ingin memperdaya si pembeli dengan penawarannya.
Pensyarah Rahimahullah Ta’ala mengatakan: Ucapan perawi (an-najsy), disebutkan di dalam Al –Fath: An-Najsy secara etimologi brarati melepaskan binatang buruan dari kandangnya dengan maksud untuk diburu, sedangkan menurut terminologi syari’at ialah menambah harga barang dagangan, dan itu bisa terjadi dengan sepengetahuan si penjual,sehingga keduanya (sipenawar yang menaikan harga) dan penjual sama-sama menanggung dosa, dan bisa juga dilakukan tanpa sepengetahuan si penjual, sehingga pelakunya (si penawar) di sebut najisy (pelaku praktek ini).

Hal-hal penting yang dapat diambil dari hadist diatas diantaranya adalah:
1. Hadist diatas di dalamnya merupakan larangan melakukan penawaran, yaitu dengan meninggikan penawaran harga barang perniagaan yang diajukan untuk dijual, bukan untuk dibeli, tetapi untuk menipu para pembeli dengan penawaran harga tersebut atau untuk tujuan keduanya atau tidak ada keinginan lain kecuali sekedar main-main saja.
2. Larangan di dalam hadist menunjukan hukum haram. Ibnu bathal berkata, “para ulama sepakat bahwa orang yang melakuan penawaran tersebut telah bermaksiat dengan pekerjaanya”.
3. Pendapat yang masyhur dari madzhab imam ahmad adalah sahnya akad tersebut. Akan tetepi apabila si pembeli menipu penjualan melebihi kebiasaan dengan penambahan yang dilakukan oleh si penawar, maka boleh bagi si pembeli melakukan khiyar (memilih) antara menerima harga yang telah ditetapkan ketika akad jual beli atau menolak lalu mengembalikan nilainya.
4. Adapun bila penambahan harganya tidak terlalu parah, maka al-wazir berkata, “para ulama sepakat bahwap penipuan di dalam barang perniagaan dengan seseuatu yang tidak terlalu parah, maka tidak mempengaruhi keabsahan jual beli.
Asy-Syafi’I mengatakan, “An-Najsy adalah mendatangi barang dagangan yang sedang diperdagangkan lalu menawar dengan suatu harga padahal ia tidak bermaksud membelinya, akan tetepi bermaksud agar para penawar lainnya tertarik lalu menawar dengan harga yang lebih tinggi ketika mendengar tawarannya.”
Ibnu Bathal mengatakan, “Para ulama telah sepakat  bahwa pelaku praktek najsy adalah orang yang bermaksiat karena perbutannya itu, namun mereka berbeda pendapat mengenai transaksi jual beli yang dilakukan dengan cara ini. Ibnu Al Mundzir mengutip pendapat dari segolongan ahli hadist, bahwa jual beli tersebut rusak (tidak sah) jika dilakukan dengan cara najsy, demikianjuga pendapat golongan Azh-Zhahiri, salah satu riwayat dari Malik dan pendapat yang masyhur dari mazhab Hanbali bila hal itu dilakukan dengan kesepakatan si penjual. Sedangkan pendapat yang masyhur dari mazhab Maliki adalah tetapnya hak memilih (antara melanjutkan jual beli atau membatalkan).  
Imam Al-Bukhari menjelaskan, Ibnu Abi Aufa mengatakan, “ pelaku najsy (jual beli dengan provokasi) adalah orang yang memakan riba dan penghianat.” Ia adalah sebuah tindakan batil yang tidak diperbolehkan.
Al-Hafizh Ibnu Hajar menuturkan: Ibnu Abi Aufa secara umum menyatakan bahwa orang yang diceritakan telah membeli dengan harga yang lebih tinggi dari  yang dia beli berarti dia adalah orang yang mempengeruhi karena keterlibatannya dengan orang yang meninggikan harga suatu barang, padahal si pembeli tidak ingin membelinnya dalam tipuan orang lain sehingga keduanya sama-sama berdosa. Dan dengan penjelasan berarti dia memakan harta riba.
Termasuk dalam kategori  ini adalah seseorang yang ketika ditanya harga barang yang ia beli, ia menjawab dengan harga yang kebih tinggi. Imam  al- bukhari mengatakan, “ini adalah bentuk penipuan dan kebathilan dan hukumnya haram. Imam nawawi juga berkomentar mengenai jual beli dengan system najsy, “ ini diharamkan menurut ijma’ ulama “. Karena pada dasernya jual beli denan system najsy ini berangakat dari keinginan untuk menaikkan harga. Sebab dalam prakteknya, pelaku jual beli dengan cara seperti ini menginginkan harga barang daganganya bias naik. 
Lebih lanjut, jumhur ulama menyatakan bahwa menjual dengan mempengaruhi hukumnya haram karena hal ini jelas dilarang dan juga karena menipu seseorang muslim padahal ini juga haram .Namun mengenai pelarangan oleh Nabi SAW tentang jual beli dengan sistem najsy ini: para ulama sepakat tentang larangan hal itu,najsy (seseorang memberikan harga yang lebih tinggi pada barang dagangan dan dalam dirinya tidak ada maksud untuk membelinya, hanya ingin memberikan manfaat kepada si penjual agar ada penawaranyang melebihi harga darinya dan merugikan pembeli.
Mereka berbeda pendapat jika jual beli ini terjadi:
1. Ahlu zhahir mengatakan bahwa jual beli tersebut rusak
2. Malik mengatakan bahwa jual beli itu cacat dan pembeli diberikan hak untuk memilih, antara mengembalikanya atau mempertahankanya.
3. Abu Hanifah dan Syafi’I mengatakn jika terjadi maka berdosa dan jual beli tersebut dibolehkan.
Sebab perbedaan pendapat para ulama adalah: apakah larangan itu mengandung arti rusaknya seseuatu yang dilarang, jika larangan itu tidak berada pada barang itu sendiri , tetapi diluarnya? Ulama yang mengaatakan bahwa larangan itu mengandung arti batalnya jual beli, mereka tidak membolehkan hal itu. Dan ulama yang mengatakan bahwa larangan itu tidak mengandung arti batal, mereka membolehkannya.
Jumhur berpendapat bahwa suatu larangan jika menjelaskan makna pada sesuatu yang dilarang, maka hal itu mengandung arti rusak. Seperti larangan terhadap riba dan penipuan. Jika ada perintah dari luar maka hal itu tidak mengandung arti rusak. 
Jual beli dengan sistem najsy pada asalnya itu bermaksud menyembunyikan karena perbuatan orang ini adalah menyembunyikan niatnya. Dari penjelaan tentang jual beli dengan system najsy, dari segi pelakunya timbul beberapa hukum, diantaranya:
1. Apabila perbuatan ini dilakukan dengan persetujuan penjual  dan pelaku najsy ini, maka hukumnya adalah haram. Perbuatan ini akan menjadikan kedua-duanya berdosa, penjual dianggap telah menipu pembeli dan dengan itu pembeli berhak menuntut khiyar, namun jika tidak ada bukti antera penjual dan pelaku najsy untuk merancang perbuatan tersebut maka pembeli tidak berhak menuntut khiyar.
2. Kalau terjadi tanpa pengetahuan penjual, dosa akan ditanggung oleh orang yang melakukannya.
3. Kadang-kadang ia dosa akan ditanggung sendiri olehpenjual apabila seseorang telah mengatakan bahwa ia telah membeli barang tersebut dengan harga yang lebih mahal dan harga jual hanya untuk memperdaya orang lain.
Secara tuntasnya najasy adalah orang yang bermaksud sengaja menawarkan harga belian yang tinggi sedangkan dia tidak berniat membelinya, tujuanya supaya orang lain merasakan bahwa barang tersebut bernilai tinggi dan mereka akan mrmbelinya dengan harga yang lebih tinggi dan sesungguhnya para ulama juga telah sepakat bahwa jual beli ini tidak sah. 
Bai’ najsy itu terjadi juga dalam contoh rekayasa pasar dalam demand yang terjadi bila seorang produsen/pembeli menciptakan permintaan palsu, seolah-olah ada banyak parmintaan terhadap suatu produk sehingga harga jual produk itu akan naik. Hal ini terjadi, misalnya dalam bursa saham, bursa valas, dan lain-lain. Cara yang ditempuh bermacam-macam, mulai dari menyebarkan isu, melakukan order pembelian, sampai benar-benar melakukan pembelian pancingan agar tercipta sentiment pasar untuk ramai-ramai membeli saham/mata uang tertentu. Bila harga sudah naik sampai level yang diinginkan, maka yang bersangkutan akan melakukan aksi ambil untung dengan melepas kembali saham/mata uang yang sudah dibeli, sehingga ia akan mendapatkan untung besar. Rekayasa demand ini dalam istilah fiqihnya disebut dengan bai’ najsy.  
Jual beli dengan system najsy itu diharamkan, karena penjual menyuruh orang lain memuji barangnya atau menawar dengan harga tinggi agar orang lain tertarik pula membeli, sang penipu didalam hatinya memang betul-betul tidak berkeinginan membeli. Sebelumnya orang ini mengadakan kesepakatan dengan penjual, untuk membeli dengan harga tinggi agar ada pembeli riil yang sesungguhnya dengan harga yang lebih tinggi dengan untuk menipu.
Contoh  bai’ najsy pada misalnya pada waktu Indonesia di landa krisis moneter pada tahun 1997. Terjadinya isu kelangkaan pangan, karena takut kehabisan persediaan beras, terutama di kota-kota besar masyarakat ramai-ramai memborong beras. Sehingga permintaan terhadap beras meningkat. Sehingga harga beras naik, tak lama kemudian beras di gudang bulog meningkat.

DAFTAR PUSTAKASuhendi hendi,2010. Fiqh muamalah. Jakarta: Rajawali Pers.
Jafri syafii,2008. Fiqh muamalah. Pekanbaru: Suska Press.
Asy-Syaukani, 2006.Nailul Authaar. Jakarta: Pustaka Azzam.
Syaikh abu bakar jabir al-jaza’iri, 2006. Minhajul Muslim. Jakarta: Darul Haq.
Karim adiwarman, 2004. Bank islam. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Syarifuddin amir, 2003. Garis-garis besar fiqh. Jakarta: kencana.


Friday, September 13, 2013

MAKALAH OPERASI PLASTIK MENURUT HUKUM ISLAM

MAKALAH OPERASI PLASTIK MENURUT HUKUM ISLAM - Kembali berbagi coretan binder hijau kali ini dengan tema makalah yang berjudul Operasi Plastik menurut pandangan Islam. Langsung saja, berikut ini makalahnya :

Wajib Baca :
#TanyaJawab : Bolehkan Melakukan Operasi Plastik?

BAB I
OPERASI PLASTIK MENURUT HUKUM ISLAM
PENDAHULUAN

A. Latar Balakang

Di dalam masyarakat modern seperti di barat, kebutuhan dan aspirasi masyarakat menempati kedudukan yang tinggi, sehingga berdasarkan itu, suatu produk hukum yang baru dibuat. Dari sini dapat digambarkan bahwa apabila terjadi pergeseran nilai dalam masyarakat, maka interpretasi terhadap hukum pun bisa berubah. 

Masalah operasi plastik telah lama dipertimbangkan oleh kalangan kedokteran dan para praktisi hukum di negara-negara barat. dan pandangan masyarakat tentang bedah plastik berorientasi hanya pada masalah kecantikan (estetik), seperti sedot lemak, memancungkan hidung, mengencangkan muka, dan lain sebagainya. Sesungguhnya, ruang lingkup bedah plastik sangatlah luas. Tidak hanya masalah estetika, tetapi juga rekonstruksi, seperti pada kasus-kasus luka bakar, trauma wajah pada kasus kecelakaan, cacat bawaan lahir (congenital), seperti bibir sumbing, kelainan pada alat kelamin, serta kelainan congenital lainnya. Namun bukan berarti nilai estetika tak diperhatikan. 

Di Indonesia ini juga pernah dibahas yang melibatkan para ahli kedokteran ahli hukum positif dan hukum Islam. Mengenai pembahasan operasi plastik ini masih terus diperdebatkan. Dengan adanya makalah ini, penulis berharap dapat mengungkapkan suatu pandangan konprehensif mengenai operasi plastik menurut hukum Islam.

B. Rumusan Masalah

a. Bagaimanakah hukum melakukan operasi plastik dengan tujuan untuk kecantikan?

b. Bagaimanakah operasi plastik untuk memperbaiki cacat atau akibat kecelakaan?

BAB II
OPERASI PLASTIK MENURUT HUKUM ISLAM
PEMBAHASAN

Dalam sebuah kaidah fiqih disebutkan bahwa: 

التحريم على لدليل يدلّ حتى الإباحة لأشياءفى لأصل ا ا 

Artinya: Asal segala sesuatu itu dibolehkan sampai adanya dalil yang mengharamkannya. 

Berdasarkan kaidah tersebut, maka apapun yang kita lakukan sebenarnya boleh kita lakukan, dan selamanya boleh kita lakukan, hingga adanya dalil atau petunjuk yang menyatakan haramnya melakukan sesuatu itu.[1]

Oleh karena itu, operasi plastik tampaknya mesti dilihat dari tujuannya. Ada yang melakukan operasi karena ingin lebih cantik bagi perempuan atau lebih tampan bagi laki-laki, ada pula yang melakukan operasi plastik karena menghilangkan bekas-bekas akibat kecelakaan, cacat seperti bibir sumbing dan sebagainya.

Permasalahan yang sering kita dapati, tidak sedikit di antara para muslimah dan termasuk juga para muslim yang melakukan operasi dengan tujuan agar lebih cantik atau lebih tampan.


A. Hukum melakukan Operasi Plastik dengan Tujuan untuk Kecantikan

Allah menyukai yang indah-indah dan Islam juga membolehkan seseorang untuk berhias atau mempercantik diri selama tidak berlebih-lebihan, apalagi sampai mengubah ciptaan Allah.. Kalau kita pikir secara logika, apa ruginya Allah apabila ada yang melakukan operasi kecantikan, sebab sesuatu yang telah baik diberikan Allah kemudian dilakukan lagi upaya lain agar pemberian tersebut menjadi super lebih baik, tentunya kalau dipikir-pikir Allah pasti senang, terlebih Allah juga menyukai hal-hal yang indah-indah.[2]

Persoalan inilah yang perlu kita sadari bahwa tidak semua yang dilakukan manusia yang menurut manusia baik adalah baik pula dalam pandangan Allah. Merubah bentuk salah satu anggota tubuh yang berbeda dari apa yang diberikan Allah, dalam logika manusia dipandang baik, karena akan lebih cantik, tampan dan menarik. Asalnya kulit yang diberikan Allah hitam kemudian dirubah menjadi putih atau warna lainnya. Asalnya hidung yang diberikan Allah pesek kemudian dirubah menjadi mancung dan sebagainya. Namun demikian, apa yang dilakukan sebenarnya merupakan tindakan yang tidak percaya dengan pemberian Allah dan dapat dikatakan sebagai bentuk penghinaan terhadap Allah.[3]

Oleh karena itu merubah ciptaan atau pemberian Allah sebagaimana dideskripsikan di atas sebenarnya bertentangan dengan kodrat dan iradat Allah. Seharusnya manusia menyadari bahwa apapun yang diciptakan Allah di dunia ini bukan merupakan hal yang sia-sia (lihat Q.S. al-Baqarah ayat 26):

Artinya: Sesungguhnya Allah tiada segan membuat perumpamaan berupa nyamuk atau yang lebih rendah dari itu.[4] adapun orang-orang yang beriman, Maka mereka yakin bahwa perumpamaan itu benar dari Tuhan mereka, tetapi mereka yang kafir mengatakan: "Apakah maksud Allah menjadikan Ini untuk perumpamaan?." dengan perumpamaan itu banyak orang yang disesatkan Allah,[5] dan dengan perumpamaan itu (pula) banyak orang yang diberi-Nya petunjuk. dan tidak ada yang disesatkan Allah kecuali orang-orang yang fasik,

Menurut pandangan manusia atau seseorang yang melakukan operasi bahwa salah satu anggota tubuhnya kurang menarik, sehingga ia pun berkeinginan untuk merubahnya melalui operasi. Padahal dalam pandangan Allah pemberian-Nya itu yang dipandang manusia kurang menarik, sebenarnya memiliki manfaat yang luar biasa, hanya saja ia tidak mengetahui dan menyadarinya. Mestinya manusia dapat bersyukur terhadap apa yang diberikan Allah dan memberdayakan pemberian tersebut dengan baik.[6]

Selain itu, apabila persoalan di atas dikembalikan kepada sumber hukum Islam yaitu Alquran, maka Alquran telah secara jelas menyatakan orang yang merubah ciptaan-Nya adalah orang yang mengikuti jalan dan ajakan syaithan. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Q.S. an-Nisa ayat 119 

Artnya: Dan Aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya,[7] dan akan Aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya".[8] barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, Maka Sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.

Dari ayat tersebut dapat dipahami, bahwa melakukan operasi plastik, yang hanya bertujuan mempercantik diri termasuk perbuatan syetan yang dilaknat Allah. Contohnya, operasi untuk memperindah bentuk hidung, dagu, buah dada, atau operasi untuk menghilangkan kerutan-kerutan tanda tua di wajah, dan sebagainya. Persoalan ini apabila dilihat dari kaidah yang disebutkan sebelumnya bahwa operasi plastik dengan tujuan untuk mempercantik [jirahah at-tajmil], maka hukumnya adalah haram.[9]

B. Operasi Plastik untuk Memperbaiki Cacat atau Akibat Kecelakaan

Hukum melakukan operasi plastik dengan tujuan untuk memperbaiki cacat yang dibawa sejak lahir (al-’uyub al-khalqiyyah) seperti bibir sumbing, atau cacat yang datang kemudian (al-’uyub at-thari`ah) akibat kecelakaan, kebakaran, atau semisalnya, seperti wajah yang rusak akibat kebakaran/kecelakaan, maka dapat dikategorikan sebagai mubah atau dibolehkan melakukan operasi tersebut.

Dalam ushul fikih, cacat atau akibat kecelakaan dapat dikategorikan sebagai mudharat atau disebut kemudaratan. Kemudaratan mengakibatkan ketidakbaikan yang akhirnya membuat orang yang mengalami kemudaratan ini tidak merasa nyaman beragama. Oleh karena itu, Islam memang bukan agama yang memudah-mudahkan sesuatu, tetapi bukan pula agama yang mempersulit. Kemudaratan mesti dihilangkan atau setidaknya menguranginya melalui operasi plastik.

Bolehnya menghilangkan kemudaratan berupa cacat sejak lahir atau cacat akibat kecelakaan adalah berdasarkan kaidah fikih yang berbunyi:

يزال الضرر 

Artinya: Kemudaratan itu mesti dihilangkan”, 

Sehingga operasi plastik pun legal dilakukan dengan ketentuan sesuai dengan tujuan yang disebutkan. Selain itu, bolehnya melakukan operasi plastik adalah berdasarkan keumuman (‘amm) dalil yang menganjurkan untuk berobat (at-tadawiy). Nabi SAW bersabda:

شفآء إ له أنزل لا دآء هالل مأأنزل

Artinya: Tidaklah Allah menurunkan suatu penyakit, kecuali Allah menurunkan pula obatnya. (HR Bukhari).[10]

Dalam hadits yang lain Nabi SAW bersabda pula:

شفآء له وضع إلا داء يصنع لم الله فإنّ تداوَوْ الله يآعباد 

Artinya: Wahai hamba-hamba Allah berobatlah kalian, karena sesungguhnya Allah tidak menurunkan satu penyakit, kecuali menurunkan pula obatnya.” (HR Tirmidzi).[11]

Dalam ushul fikih disebutkan bahwa selama tidak ada dalil yang mengkhususkan dalil umum, maka selama itu pula dalil umum dapat diamalkan. Hadis di atas dipandang sebagai hadis yang umum, dan dapat diamalkan atau dapat dijadikan hujjah, karena tidak ditemukan adanya dalil yang mengkhususkannya.[12]

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa operasi plastik dengan tujuan untuk kecantikan hukumnya haram dan apabila dilakukan untuk memperbaiki cacat yang dibawa sejak lahir seperti bibir sumbing, kaki pincang dan sebagainya atau memperbaiki cacat akibat kecelakaan, maka hukumnya mubah (boleh) sepanjang tidak ada ketentuan agama yang dilanggar.

BAB III
OPERASI PLASTIK MENURUT HUKUM ISLAM
PENUTUP

A. Kesimpulan

Berdasarkan dari uraian materi yang telah diungkapkan pada halaman sebelumnya, maka dapat disimpulkan bahwa operasi plastik boleh dilakukan apabila bertujuan untuk memperbaiki cacat sejak lahir seperti bibir sumbing, atau cacat yang datang kemudian akibat kecelakaan, kebakaran, atau semisalnya, seperti wajah yang rusak akibat kebakaran/kecelakaan. Sedangkan operasi plastik yang bertujuan untuk mempercantik diri dengan sengaja merubah ciptaan ALLAH diharamkan karena merupakan salah satu bentuk penyamaran yang bertentangan dengan syari’at ISLAM.

B. Saran

Penulis menyarankan bagi pembaca agar dapat memahami pengertian operasi plastik, macam-macamnya, serta mengetahui hukum-hukumnya dalam agama Islam. Bagi pembaca dan mahasiswa lain yang ingin mengetahui dan memahami lebih dalam lagi mengenai materi ini, maka dapat menjadikan makalah ini sebagai referensi. Penulis juga mengharapkan kritik dan saran dari pembaca untuk kesempurnaan makalah ini selanjutnya.

DAFTAR PUSTAKA
MAKALAH OPERASI PLASTIK MENURUT HUKUM ISLAM

Bustanul Arifin, dan M. Atho Mudzar, Permasalahan Fiqih Kontemporer dalam Keluarga Islam, Jakarta: Gema Insani Press, 2002

http://sukriyanahcute.blogspot.com/2012/03/makalah-opresi-plastik.html

Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah: Kapita Selekta Islam, Jakarta: PT Toko Gunung Agung, 1997.

Yevita, 2012, Pandangan Agama Terhadap Masalah dan Tindakan, 

http://yevitadiaries.wordpress.com/2012/04/07/pandangan-agama-terhadap-masalah-dan-tindakan/ , 11122012 jam 10.10

Yusuf Qardhawi, Fatwa-fatwa Kontemporer: Jilid 2. Jakarta: Gema
Insani Press, 1995.

Catatan Kaki
MAKALAH OPERASI PLASTIK MENURUT HUKUM ISLAM

[1] Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah: Kapita Selekta Islam, Jakarta: PT Toko Gunung Agung, 1997, h. 59

[2] Ibid, h. 58

[3]http://sukriyanahcute.blogspot.com/2012/03/makalah-opresi-plastik.html

[4] Diwaktu Turunnya surat Al Hajj ayat 73 yang di dalamnya Tuhan menerangkan bahwa berhala-berhala yang mereka sembah itu tidak dapat membuat lalat, sekalipun mereka kerjakan bersama-sama, dan Turunnya surat Al Ankabuut ayat 41 yang di dalamnya Tuhan menggambarkan Kelemahan berhala-berhala yang dijadikan oleh orang-orang musyrik itu sebagai pelindung sama dengan lemahnya sarang laba-laba.

[5]Disesatkan Allah berarti: bahwa orang itu sesat berhubung keingkarannya dan tidak mau memahami petunjuk-petunjuk Allah. dalam ayat ini, Karena mereka itu ingkar dan tidak mau memahami apa sebabnya Allah menjadikan nyamuk sebagai perumpamaan, Maka mereka itu menjadi sesat.

[6] Yusuf Qardhawi, Fatwa-fatwa Kontemporer: Jilid 2. Jakarta: Gema
Insani Press, 1995, h. 69


[7] Menurut kepercayaan Arab jahiliyah, binatang-binatang yang akan dipersembahkan kepada patung-patung berhala, haruslah dipotong telinganya lebih dahulu, dan binatang yang seperti Ini tidak boleh dikendarai dan tidak dipergunakan lagi, serta harus dilepaskan saja.

[8] Merubah ciptaan Allah dapat berarti, mengubah yang diciptakan Allah seperti mengebiri binatang. Ada yang mengartikannya dengan merubah agama Allah.

[9] Yevita, 2012, Pandangan Agama Terhadap Masalah dan Tindakan , http://yevitadiaries.wordpress.com/2012/04/07/pandangan-agama-terhadap-masalah-dan-tindakan/ , 11122012 jam 10.10

[10]Hadits nomor 5246 dalam Program kutubuttis’ah.

[11]Hadits nomor 1961 dalam Program kutubuttis’ah.

[12] Bustanul Arifin, dan M. Atho Mudzar, Permasalahan Fiqih Kontemporer dalam Keluarga Islam, Jakarta: Gema Insani Press, 2002. H. 18

***
Demikian makalah tugas kuliah yang berjudul operasi plastik menurut pandangan atau hukum Islam. Semoga bermanfaat. Makalah by : Rocky Dasni, Jurusan : Ekonomi Islam.

Monday, August 5, 2013

Contoh Materi Makalah Broadcasting

Makalah Broadcasting , Disiang hari yang alhamdulillah tidak panas dan dingin ini, disebuah warnet pinnggiran kota Ujung Batu, untuk menempuhnya ke kota ini pun saya butuh waktu 50 menit menunggangi motor kesayanganku, hanya untuk kembali berbagi lewat Blog Coretan binder hijau kesayangan saya terutama Anda semua pembaca yang budiman. Berbahagialah bagi Anda yang sedang mencari Materi mengenai Broadcasting dan apa-apa yang masuk dalam broadcasting tersebut. Demi untuk sekedar menambah wawasan maupun mencari referensi tambahan untuk tugas Makalah bertajuk Broadcasting, kartena pada kali ini saya akan bagikan itu. Langsung saja, berikut ini Contoh Materi Makalah Broadcasting selengkapnya hanya untuk Anda :


PENGERTIAN BROADCASTING

Broadcasting adalah Proses pengiriman sinyal ke berbagai lokasi secara bersamaan baik melalui satelit, radio, televisi dan media lainnya. Dalam broadcasting juga memperdalam ilmu kemasyarakatan, artinya bagaimana cara kita untuk terjun langsung dan berhadapan dengan masyarakat luas.

Pendidikan broadcast meliputi :
1.Presenter 
2.Kameramen
3.Wartawan media
4.Dunia perfilman, seperti: sutradara, produser, editing dll.

Konsentrasi Broadcasting Memberi Pengajaran, Pedidikan dan Pelatihan kepada mahasiswa untuk memasuki lapangan kerja di bidang penyiaran baik radio maupun televisi. Bahkan konsentrasi ini sangat diminati oleh mereka yang berjiwa kreatif di bidang audiovisual.
Peluang-peluang kerja yang dimungkinkan berdasarkan konsentrasi antara lain:
1. Presenter
2. Master of Ceremony
3. Reporter Radio televisi
4. Anchor
5. Script Writer
6. Creative Program Radio, Televisi, dan Production House
7. Konsultan Media
8. Penulis Skenario dan Sutradara


Macam-Macam Bagian Broadcasting

Menurut medianya, penyiar dikelompokkan menjadi dua yaitu: penyiar radio dan penyiar televisi. Berikut akan dibahas tentang kedua media penyiaran tersebut.

I. MEDIA SUARA/AUDIO (RADIO)
Media suara atau audio identik dengan media radio yang memang pendengarnya hanya bisa menikmati suara saja tanpa ada visualisasi ataupun teks. 

Kelebihan Media suara atau audio (Radio) adalah:
a. Dalam hal penyampaian informasi atau berita lebih cepat bahkan bisa saat itu juga.
b. Biasanya media ini bisa dinikmati sambil melakukan aktifitas yang lainnya. Jadi pendengar tidak harus memantau di depan radio, tetapi bisa menemani aktifitas pendengarnya di mana pun.
c. Biaya produksi ataupun biaya yang diperlukan khalayak untuk mendengarkan radio relatif murah, bahkan bisa di dengar tanpa menggunakan listrik tetapi menggunakan baterai. Hal inilah mengapa sampai sekarang radio masih digemari oleh khalayak apalagi yang ada di pedesaan.
d. Pendengar yang buta huruf pun bisa memahami apa yang disampaikan oleh siaran radio. Jadi khalayak yang tidak berpendidikan pun bisa menikmati media ini.
e. Bahasa yang digunakan bersifat bahasa tutur, jadi mudah dimengerti oleh pendengarnya.
f. Pendengar tidak terbatas baik dari segi umur, pendidikan, wilayah dan sebagainya. Meskipun sekarang sudah banyak radio yang tersegmentasi.

Kekurangan Media suara atau audio ( Radio ) adalah:
a. Informasi yang disampaikan hanya sekilas dan tidak bisa diulang, jadi pendengar tidak bisa mengerti secara detail tentang berita yang disampaikan, karena memang bahasanya sederhana dan tidak didukung oleh visualisasi. Pendengar hanya bisa membayangkan saja.
b. Jumlah berita yang disampaikan oleh radio terbatas. Dalam waktu satu jam mungkin hanya tersaji 2 atau 3 berita, itu pun berita yang paling penting dan sensasional.
c. Karena radio penyebarannya melalui alat pemancar, maka khalayak pun juga hanya bisa menikmati radio selama terjangkau oleh daya pancar radio tersebut. Apalagi kalau cuaca yang kurang baik biasanya radio agak melemah daya pancarnya. Sehingga khalayak yang jauh tidak bisa menikmati siaran radio.
d. Saat mendengarkan berita di radio kita harus mengikuti jadwal atau waktu dimana radio tersebut akan menyajikan siaran berita.

A. SEJARAH PENYIARAN RADIO DI INDONESIA
Perkembangan penyiaran radio di Indonesia diawali pada masa pemerintahan Hindia Belanda pada tahun 1925 oleh Prof. Komans dan Dr. De Groot yang berhasil melakukan komunikasi radio dengan menggunakan stasiun relai di Malabar, Jawa Barat. Peristiwa ini kemudian diikuti dengan berdirinya Batavia Radio Vereniging dan NIROM. Penyiaran radio di Indonesia dimulai dengan berkembangnya radio amatir yang menggunakan perangkat pemancar radio sederhana yang mudah dirakit. Tahun 1945, Gunawan berhasil menyiarkan naskah proklamasi kemerdekaan Indonesia dengan menggunakan perangkat pemancar radio sederhana buatan sendiri. Pada tahun 1966, mengudara radio Ampera yang merupakan sarana perjuangan kesatuan-kesatuan aksi dalam perjuangan orde baru. 
Pada tanggal 11 September 1945, rapat yang dihadiri oleh para tokoh yang sebelumnya aktif mengoperasikan beberapa stasiun radio Jepang sepakat mendirikan Radio Republik Indonesia (RRI). Rapat juga sepakat memilih Dokter Abdulrahman Saleh sebagai pemimpin umum RRI yang pertama.



B. KARAKTERISTIK PENYIAR RADIO
Menjadi seorang penyiar radio diperlukan sifat / karakteristik antara lain:
1. DJ As Sales Person
Penyiar mempunyai peranan untuk membuat pendengar tertarik, antusias, dan ingin kembali mendengarkan lagu-lagu yang diputar, selain lagu, penyiar juga harus bisa membuat pendengar berminat untuk mendengarkan spot iklan yang diputar, mengikuti pesan-pesan di dalam spot iklan tersebut dengan rasa ingin tahu bahkan mempercayai semua pesan-pesan yang disampaikan. Penyiar adalah salesperson yang mampu mengemas seluruh komponen “barang dagangannya” yang berupa lagu, iklan dan informasi.
2. Penyiar sebagai Sahabat Pendengar
Televisi biasanya diletakkan di suatu ruang yang cukup lega agar dapat ditonton secara bersama-sama, berbeda dengan radio yang memiliki sifat lebih pribadi dan lebih intim. Pakar komunikasi bahkan mengatakan ”Radio is a portable friend”, sahabat yang bisa dibawa kemana-mana bahkan di tempat pribadi sekalipun yaitu di tempat tidut atau kamar mandi. Karena sifat radio yang pribadi itulah maka seorang pemyiar harus berusaha menjadikan sahabat yang baik bagi pendengarnya. Sebagai sahabat yang punya derajat yang setara, pendengar biasanya tidak suka penyiar yang terlalu menggurui, berpenampilan monoton, kasar, sombong, suka melecehkan, merendahkan bahkan menghina pendengar. Jadi pendengar suka penyiar yang bisa dijadikan sahabat yang hangat, wajar dan tidak dibuat-buat.
3. Pendengar : Orang Kedua Tunggal
Penyiar menyapa pendengarnya harus akrab, dilandasi suasana intim, sangat personal, direndahkan volumenya tetapi tetap meiliiki power sehingga terdengar seperti sedang bercakap-cakap dengan sahabatnya, dan menyapa pendengarnya dengan “anda” atau “kamu” bentuk kata ganti orang kedua tunggal dengan menggunakan idiom-idiom bahasa percakapan layaknya berbicara dengan temannya.
4. Personality Lebih Penting dari pada Suara yang Bagus
Bukan hanya karakteristik suara atau kemampuan vokal tetapi juga karakteristik kepribadian bahwa menjadi seorang penyiar dituntut untuk lebih terbuka, lebih bisa familiar dengan orang-orang. Pada umumnya pendengar lebih tertarik pada apa yang dibicarakan penyiar dan bagaimana penyiar itu menyampaikannya dari pada bagus tidaknya suara penyiar tersebut. Seorang penyiar adalah salah satu sumber kepercayaan dan sumber informasi bagi pendengar, sehingga penyiar harus jujur dalam menyampaikan informasi, jika informasi belum pasti jangan disampaikan karena akan mericuhkan pendengarnya jika informasi yang disampaikan ternyata tidak benar, selain itu penyiar juga harus hangat, bersahabat, berpengetahuan luas, serta kritis, sehingga informasi yang diberikan bermutu dan dapat dipercaya.

C. TEKNIK PENYIARAN RADIO
Dalam produksi siaran radio terdapat proses pemancaran sinyal frekuensi audio dengan menggunakan gelombang radio. Gelombang dengan frekuensi radio ini, disebut gelombang pembawa (carrier wave). Amplitudo dan frekuensi gelombang dapat berubah-ubah menurut irama sinyal yang hendak disiarkan. Perubahan amplitudo ini disebut dengan modulasi.
Tiga komponen utama dalam pemancar radio :
1. Mikropon 
2. Rangkaian pemancar
3. Antena
Proses kerja rangkaian pemancar disebut sebagai modulasi (perpaduan gelombang radio dan gelombang audio). Penggabungan frekuensi radio (RF) dengan frekuensi audio (AF) dapat dilakukan dengan dua cara yaitu sistem AM (amplitudo modulation) dan sistem FM (frequency modulation). Sistem AM menghasilkan sinyal RF yang amplitudo-nya selalu berubah-ubah namun frekuensinya tetap. Sistem FM menghasilkan sinyal RF yang frekuensi berubah-ubah namun amplitudo-nya tetap.

D. KONSEP PRODUKSI ACARA RADIO
Produksi siaran radio mengandung beberapa kekuatan utama media, antara lain :
a. Sebagai kekuatan sosial
Dalam pembuatan programnya bisa mengandung hubungan kepentingan yang baik maupun kepentingan yang buruk bagi masyarakat. Acara-acara yang ditawarkan oleh penyiaran radio biasanya mencerminkan ”need and wants” yang bernilai bagi masyarakat.
b. Sebagai alat penting media periklanan
Dalam penyiaran radio, yang memiliki kemampuan untuk meyakinkan pendengar, mengandung tujuan agar masyarakat mendengarkan promosi produk sehingga berdampak pada penjualan produk tersebut. Karena itu, perkembangan penyiaran radio masa kini, lebih berorientasi kepada industri penyiaran yang menghasilkan atau mendapatkan uang.
c. Sebagai sumber informasi
Penyiaran radio juga berfungsi sebagai sumber informasi utama untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat. Selain hiburan atau musik, acara berita atau informasi adalah jenis program yang disukai oleh masyarakat.
Secara etika, memang radio memiliki kelebihan dengan koran – ”jika stasiun radio menyiarkan berita atau informasi yang menarik dan disukai oleh pendengar, hal ini bisa digunakan sebagai alat untuk meningkatkan jumlah nilai jual bagi stasiun penyiaran radio yang bersangkutan.”

E. STRUKTUR ORGANISASI PENYIARAN RADIO
Sebelum membahas tentang struktur organisasi penyiaran radio, terlebih dahulu akan dijelaskan tentang bidang kerja di radio secara umum. 
a. Perencanaan siaran
b. Administrasi siaran
c. Produksi siaran (jurnalistik dan hiburan)
d. Promosi/pemasaran siaran
Dalam menentukan team radio, ada beberapa tipologi broadcaster yang didambakan yaitu kreatif, intelek, komunikatif, rajin, disiplin, motivator tim dalam bekerja, dan mampu menjadi contoh. Struktur departemen dari stasiun penyiaran radio sangat bervariasi disesuaikan dengan ukuran. Dalam struktur organisasi dengan tipe stasiun penyiaran ukuran sedang (medium-size radio station), strukturnya adalah sebagai berikut :
1. General Manager
2. Sales Manager
3. Program Director
Dalam tingkatan manajer ini memiliki tanggung jawab akan perencanaan dan pelaksanaan kebijakan stasiun penyiaran radio, pemeliharaan hubungan dengan komunitas, serta monitoring isi program, jumlah pendengar, dan informasi penjualan.
1. General Manager mempunyai tanggung jawab menyusun rencana kerja stasiun penyiaran radio, baik jangka pendek, jangka menengah, maupun jangka panjang. Selain itu mengarahkan dan mengelola pengembangan dan penerapan rencana kerja sekaligus mengawasi, mengevaluasi kerja stasiun penyiaran radio secara menyeluruh untuk memenuhi pencapaian sasaran pendengar dan sasaran penjualan dengan memperhatikan efektivitas operasional stasiun penyiaran radio.
2. Sales and Promotion Manager memiliki fungsi merencanakan dan mengelola kegiatan promosi dan penjualan stasiun penyiaran radio sesuai dengan strategi promosi yang telah ditentukan, serta mengarahkan segala aktivitas penjualan untuk mencapai target penjualan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
3. Program Director memiliki tanggung jawab untuk merumuskan dan menetapkan programming penyiaran radio yang memenuhi bentuk format penyiaran radio yang telah ditetapkan oleh perusahaan termasuk aspek-aspek pendukung keberhasilan penyiaran radio, dengan memperhatikan kebutuhan pendengar sekaligus kebutuhan pengiklan.
Tiga belas kerangka dasar untuk optimalisasi kerja seorang pengarah program antara lain :
1. Monitoring (memonitor)
2. Act (bertindak)
3. Create (mencipta)
4. Involve yourself with your people (libatkan diri anda dengan semua karyawan anda)
5. Get input (cari masukan)
6. Be aware of the competition (selalu siapkan diri anda dalam hubungan dengan persaingan atau kompetisi)
7. Involve yourself in the community (libatkan diri dalam komunitas)
8. Be postive (selalu bersikap positif)
9. Share (selalu mau berbagi)
10. Review your goal (ricek tujuan)
11. Set an example (berikan contoh)
12. Be conscious (selalu sadar akan biaya yang anda keluarkan/hemat)
13. Do something (lakukan sesuatu)

F. PENATAAN MUSIK DI RADIO 
Musik merupakan satu diantara tiga pilar utama siaran radio, selain Informasi dan Iklan. Malahan hingga hari ini, bagi sebagian besar radio siaran, musik masih menjadi pilar yang mendominasi isi siaran. Bagi radio-radio dalam kategori ini, musiklah yang dijadikan nafas utama menarik perhatian pendengar.
Menyimak perjalanan sejarah radio di Amerika sebagai ekspresi sejarah keradioan dunia, perhatian para pengelola radio untuk menata musiknya dalam siaran terjadi justru waktu radio terlibas kelahiran TV di sekitar 1950-an. Tahun-tahun inilah "The olden Era" radio memudar. Tetapi kreativitas pengelola radio tidak surut. Mereka berpikir keras apa yang dapat membangkitkan pamor radio. Kiatnya waktu itu putarlah rekaman-rekaman musik yang diterbitkan industri rekaman. Maklum, saat itu radio siaran lebih suka menyajikan siaran musik "live" di studio, dengan menampilkan orkes-orkes musik. Hasilnya ? Pupuslah ramalan-ramalan bahwa radio akan hancur gara-gara TV. Malahan radio siaran berkembang hingga saat ini, dan berhasil mendudukkan dirinya sebagai salah satu pilihan media massa dengan kekuatan karakteristiknya sendiri.
Maka kalau diamati kinerja radio siaran masa kini, khususnya dalam penanganan siaran musik, kita akan menemukan fungsi-fungsi dan jabatan dasar, termasuk mekanisme dalam proses produksinya. Penjabarannya sebagai berikut:

1. PENATA MUSIK - MUSIC DIRECTOR
Bagi radio siaran yang menempatkan musik sebagai elemen siaran yang utama, posisi Penata Musik bersifat mutlak. Jabatan dan fungsi lain boleh tidak ada, tapi untuk posisi ini harus ada. Kalaupun tidak memungkinkan, maka fungsi Penata Musik dapat dibebankan kepada Penata Acara (Programme Director)
a. Tugas Penata Musik 
- Menyeleksi musik
- Mengakuisisi karya-karya rekaman
- Menyiapkan daftar lagu (playlist)
- Menyusun urutan lagu yang akan terputar (airplay)
- Membina hubungan dengan sumber-sumber rekaman
b. Jaringan Kerja Penata Musik 
Penata Musik adalah bagian yang tak terpisahkan dari konteks kebijakan siaran. Karena itu dalam mekanisme organisasi keradioan, atau mekanisme siaran, Penata Musik harus bekerja sama dengan Penata Program sebagai induknya. Penataan musik bagaimanapun tidak bisa lepas dari kebijakan siaran secara umum. Bukankah musik menjadi bagian dari konsep penyiaran. Dengan kerja sama yang baik, serta sadar kedudukannya, maka Penata Musik dianggap mampu menjaga Format Siaran dan "positioning" yang dibangun radio itu.
c. Syarat Penata Musik
Dengan demikian, penata musik dikategorikan baik kalau yang bersangkutan menguasai syarat-syarat sebagai berikut :
- Daya Musikal. Tidak ada artinya kalau penata musik sama sekali miskin selera musiknya. Persoalan lagu enak dan tidak memang relatif. Tetapi kalau dia mampu mewakili selera pendengar secara umum, maka dialah penata musik yang pasti dibutuhkan radio.
- Konsisten pada Kebijakan. Penata musik harus tegas dan konsekuen pada kebijakan format dan kebijakan lainnya. Misalnya taat pada hasil penelitian musik, atau hasil penelitian selera pendengar, kebijakan format musik dan lainnya. Sekali ketegasan terlanggar, maka jangan harap penyiar lainnya akan mendukung kebijakannya.
- Rapi dalam Administrasi. Radio membutuhkan penata musik yang mampu menjabarkan kebijakan-kebijakan nya dalam administrasi yang rapi. Minimal perencanaannya tergambar dari konsep-konsep dan tabel perencanaan musik yang bisa dilihat siapapun.
- Wakil Selera Pendengar. Kesimpulan yang lain, penata musik yang baik kalau seleranya kompromis dengan selera pendengar. Berarti dia mampu menjadi koki restoran yang memasak sesuai selera pembeli. Bukan menghidangkan masakan yang disukainya.

2. FORMAT MUSIK
Apa yang dimaksud dengan format musik, sederhanya adalah identitas musik yang akan ditandai pendengarnya. Format musik pula yang akan meneguhkan identitas radio yang bersangkutan. Misalnya, apakah sebuah radio akan diidentifikasikan sebagai radio dangdut, rock, pop, jazz, tradisional atau bahkan radio dengan segala macam musik. Intinya, bahwa radio yang bersangkutan memiliki patokan-patokan jelas dalam kebijakan siaran musiknya.
a. Alasan Penerapan Format 
Dalam sejarah perkembangan fomat musik disebut, alasan kelahiran format karena :
- Penajaman identitas radio, agar mendapatkan tempat di masyarakat karena dengan mudah mengingat radio bersangkutan.
- Konsekuensi pemilihan segmentasi pendengar tertentu, sehingga terjadilah pembatasan selera sesuai dengan khalayak pendengar yang dituju.
- Upaya mengatasi persaingan dengan sesama radio lain. Daripada bertempur memperebutkan segmentasi khalayak pendengar tertentu, lebih baik melayani segmentasi pendengar yang lain. Sehingga format musiknyapun menjadi lebih spesifik.
- Menghindari pertempuran dengan radio lain dalam hal format. Sebagai bukti kreativitas yang berbuntut ke pemasaran dan aspek komersialnya, radio memilih format tertentu agar bisa membedakan spesifikasi siarannya dengan radio lain. Pokoknya ada upaya tampil beda.
b. Dasar Penetapan Format Musik 
Apabila anda bertugas sebagai penata musik, alasan-alasan apa saja yang dipakai dalam rangka memutuskan pilihan format musik. Khususnya pertimbangan apa saja yang dijadikan acuan.
- Pilihan Segmentasi Khalayak Pendengar. Terdapat korelasi langsung antara format musik dengan khalayak pendengar yang dipilih. Pendekatan segmentasi baik secara demografis maupun psikografis, sangat menentukan selera musiknya.
- Pertimbangan Komersial Pilihan format musik di sini lebih tertuju pada peluang bisnis. Artinya, format musik dipilih dengan pertimbangan paling disukai mayoritas pendengar. Karena raihan pendengar yang besar, lebih mendekatkan radio tersebut ke pemasangan iklan. Yang berlaku adalah hukum dagang, "Berilah gula untuk mendapatkan semut".
- Ketersediaan Material. Pilihan format musik bisa saja didasarkan pada kemudahan mendapatkan material musik. Karena dengan kemudahan tersebut, berarti kelanggengan format musik bisa terjaga. Bayangkan, ketika radio telah menetapkan format musik, tahu-tahu sulit mendapatkannya di pasar, berarti kemacetan perkembangan terjadi di ambang pintu.
- Dana. Pertimbangan dana adalah hal yang sangat lumrah. Pilihan format musik juga memperhitungkan keberlangsungan keuangan radio dalam hal pengadaan materi musik. Contoh aktual di masa krisis moneter 1998, terpaan badai sangat terasa bagi radio berformat Top-40. Sebagian dari mereka membeli musik-musik terbaru langsung dari Amerika atau Eropa. Maka ketika fluktuasi Rupiah terhadap dollar Amerika melemah, berarti radio bersangkutan harus mengeluarkan anggaran berlipat untuk membeli materi musik.
- Kemampuan Sumber Daya Manusia. Sangat memungkinkan pilihan format musik karena pertimbangan kemampuan Sumber Daya Manusia yang tersedia di radio itu. Meski sebenarnya tidak boleh demikian, tetapi sangat mungkin format musik dipilih dalam rangka menyesuaikan kapasitas penata musik dan penyiarnya.

3. MACAM-MACAM FORMAT MUSIK
Hingga saat ini format musik di radio berkembang sangat hebat. Jumlahnya membengkak, tergantung dari kreativitas insan radio siaran. Hanya yang patut dicatat, penetapan format musik menggunakan pendekatan terminologi khas keradioan. Pendekatannya bisa saja berbeda dengan industri musik, atau berbeda pula dengan terminologi mennurut teori musik.


Contoh-contoh Format Musik yang standar hingga saat ini
- Top 40 (kecenderungan untuk anak muda)
- Adult Contemporary (kecenderungan untuk pendengar dewasa)
- Oldies (kecenderungan untuk pendengar berusia lanjut)
- Spesifik (jazz, country, klasik, rock dan sebagainya)
- Rhythm and Blues (disco, hip-hop, rap, acid dan lainnya)
- Spiritual Music
- Musik Tradisional
Dari format musik yang merupakan kerangka-kerangka tersebut, masing-masing masih akan bercabang lagi menjadi beberpa klasifikasi. Hal ini sangat dimungkinkan, tergantung dari kemampuan untuk mengiris-iris dan membuatnya lebih spesifik. Tergantung apakah ada pendengarnya yang merupakan lapis spesifik pula.

4. MEKANISME PENATAAN MUSIK
Kegiatan penataan musik sangat menentukan keberhasilan penerapan format musik di radio. Untuk itu diperlukan dua kemampuan utama, yaitu:
a. Pola Penyeleksian Musik 
Dalam tahap pertama ini, penata musik dibutuhkan kemampuannya untuk melakukan proses seleksi lagu atau musik yang memenuhi syarat pemutaran. Secara teknis rujukan untuk menyeleksi musik berangkat dari konsep format yang ditetapkan. Sementara teknis penerapannya memperhatikan faktor-faktor, antara lain:
- Jenis Musik. Berdasarkan kesepakatan format musik, penting menyeleksi jenis-jenis lagu yang layak pilih. Proses seleksi jenis musik maksudnya untuk menghindari kemungkinan ada pilihan-pilihan musik yang ternyata melenceng dari format. Bisa saja pilihan jenis lagu itu sejenis atau beberapa jenis, tergantung format musiknya apa.
- Era. Selain pendekatan pada jenis, penting pula memperhatikan era lagu yang terpilih. Dalam konteks ini dipertimbangkan juga segmentasi pendengar. Karena itu disiplin pada era musik yang sesuai format juga harus terjaga.
- Tempo. Yang dimaksud dengan tempo adalah "beat". Pemilihan lagu dengan tempo yang bervariasi sangat penting untuk mengatasi kendala kebosanan terhadap sajian musik di radio. Karena itu sejak awal penata musik harus memperhitungkan strategi penyusunan komposisi musik melalui variasi tempo.
- Tingkat Popularitas. Ada hubungan yang sangat dekat antara kesukaan seseorang pada musik atau lagu karena faktor popularitas lagu tersebut. Semakin lagu itu populer maka tingkat "memorabilia" nya makin tinggi. Karena itu ada kecenderungan, seseorang sangat senang dengan lagu yang memenuhi kenangannya. Tetapi tidak semua lagu atau musik harus disajikan seperti ini. Karena pada konsep Top-40, pendengar remaja lebih suka pada karya-karya baru, ketimbang yang punya kenangan.
- Prosentase. Pertimbangan prosentase dilaksanakan karena dalam perencanaan program siaran, selalu harus diperhitungkan keberadaan elemen-elemen lain yang non-musik. Misalnya dalam perencanaan siaran selama 60 menit, harus dibuat peta prosentase antara kapling Penyiar, Informasi, Iklan dan Musik. Apabila kapling musik telah ditetapkan prosentasenya, maka dalam proses seleksi bisa direncanakan dengan tepat. Artinya tidak perlu menyediakan terlalu banyak lagu, padahal yang terpakai tidak semua. Atau malah terlalu sedikit sehingga kekurangan.
b. Pola Penayangan Musik 
Setelah tahapan seleksi, maka kegiatan berikutnya adalah menayangkan musik atau lagu di siaran. Proses ini juga sangat penting, karena percuma saja proses seleksi berjalan bagus, sementara penyiarannya mengabaikan strategi. Berikut beberapa tahapan pola penayangan musik.
- Menentukan Jumlah Lagu Per-Jam. Dalam rangka efektivitas penyediaan musik atau lagu, penata musik harus menentukan jumlah lagu setiap jam. 
- Teknik Penempatan Musik Atau Lagu. Aplikasi penayangan musik atau lagu yang paling kongkrit adalah mengatur komposisinya dalam setiap jam acara. Artinya, penata musik atau penyiar akan memilih lagu apa yang diputar pertama kali. 

II. MEDIA AUDIO VISUAL/ VIDEO (TELEVISI)
Media audio visual atau video (Televisi) merupakan media yang sekarang sedang digemari oleh khalayak. Dengan tayangan yang begitu jelas, khalayak bisa melihatnya atau memantaunya ber jam- jam. Acara dalam televisisi pun biasanya dikemas semenarik mungkin sehingga khalayak dari semua kalangan baik anak- anak maupun dewasa semua menggemari.

Kelebihan Media Televisi
a. Daya Jangkau yang luas. Jangkauan siaran televise semakin luas ketika UU Penyiaran memungkinkan adanya stasiun penyiaran local yang bisa didirikan di lokasi tertentu dalam wilayah Negara Republik Indonesia (Pasal 31 ayat 5 UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002). Hal ini didukung pula dengan harga televise yang semakin murah,s ehingga siaran televise semakin terjangkau oleh masyarakat.
b. Selektifitas dan fleksibilitas. Televisi sering dikritik sebagai media yang tidak selektif (nonselective medium) dalam menjangkau audiennya, sehingga sering dianggap sebagai media lebih cocok untuk produk konsumsi massal. Televisi dianggap sebagai media yang sulit menjangkau segmen audien yang khusus atau tertentu. Namun sebenarnya televise dapat menjangkau segmen audien tertentu tersebut karena adanya variasi komposisi audien sebagai hasil dari isi program, waktu siaran dan cakupan geografis siaran televisi.
c. Siaran televisi menurut Willis Aldridge memiliki flexibility that’s permits adaptation to special needs and interest (fleksibilitas yang memungkinkan penyesuaian terhadap kebutuhan dan kepentingan yang khusus). Dalam hal ini, pemasang iklan dapat membuat variasi isi pesan iklan yang disesuaikan dengan kebutuhan atau karakteristik wilayah setempat.
d. Fokus perhatian. Karena sifatnya yang audio visual, maka audience membutuhkan waktu khusus serta harus focus dan memperhatikan tayangan pada saat menyaksikannya.
e. Kreatifitas dan efek. Pemasang iklan terkadang ingin menekankan pada aspek hiburan dalam iklan yang ditayangkannya dan tidak ingin menunjukkan aspek komersil secara mencolok. Dengan demikian, pesan iklan yang ditampilkan tidak terlalu menonjol tetapi tersamar oleh program yang tengah ditayangkan. Dengan efek dan kreatifitas ini membuat sesuatu yang sepele menjadi kelihatan luar biasa, sehingga menimbulkan kesenangan dan hiburan bagi penonton.
f. Prestise. Televisi masih dipandang sebagai media yang cukup mahal sehingga bisa tampil di televise menjadi suatu prestise tersendiri. Maka, ketika seseorang tampil di televisi akan lebih cepat dikenal, dan apabila sering tampil di televise bisa menjadi public figure.
g. Mendemonstrasikan penggunaan produk. Tidak ada media lain yang dapat menjangkau konsumen secara serempak melalui indera pendengaran dan penglihatan. Para penonton dapat melihat dan mendengar yang didemonstrasikan, mengidentifikasi para pemakai produk dan juga membayangkan bahwa diri mereka sedang menggunakan produk.
h. Muncul tanpa diharapkan (intrusion value). Seringkali penonton televise merasa lebih nyaman untuk duduk memperhatikan iklan televise daripada mencoba menghindarinya secara fisik maupun mental. 

Kelemahan Media Televisi
a. Dapat dilihat dan didengar oleh kelompok yang relative lebih kecil. Bentuk dan ukuran televise yang tidak portable menyebabkan media ini hanya bisa dilihat pada tempat tertentu dengan audience yang lebih sedikit. Sedangkan, harganya yang cukup mahal membuat tidak semua masyarakat memiliki media ini.
b. Biaya mahal. Produksi program/tayangan yang cukup rumit dan menggunakan peralatan serta tekhnologi maju menyebabkan biaya menjadi mahal untuk penayangan di televisi.
c. Informasi terbatas. Perhitungan biaya tayang suatu program berdasarkan waktu yang sangat ketat (dalam hitungan detik) menyebabkan durasi tayangan menjadi terbatas pula, sehingga informasi yang didapat oleh audience menjadi turut terbatas. Wilis Algride me nyatakan :”…there is little time to develop a selling argument or to include much information about the product”.
d. Penghindaran. Ada kecenderungan audience menghindari saat tayangan yang tidak menarik diputar (zapping).
e. Tempat terbatas. Waktu untuk siaran program acara dan iklan memiliki waktu yang terbatas dan tidak bisa diperpanjang lagi. Apabila diperpanjang akan mempengaruhi kualitas program acara. Selain itu, PP No. 50 Th 2005, pasal 21 (5) menyatakan bahwa waktu siaran iklan lembaga penyiaran swasta paling banyak 20 persen dari seluruh waktu siaran setiap hari.


A. KARAKTERISTIK PENYIAR TV
1. Penyiar TV punya tuntutan khusus yaitu harus mampu “menyampaikan” suatu materi bicara yang sebenarnya “dibaca”. 
2. Tampil menarik.
3. Kemampuan mengucapkan kata dan bahasa non verbal serta berekspresi yang wajar dan menarik.
4. Beretika yang baik contoh simple smile.
5. Cerdas.
6. Mampu menyampaikan hal-hal yang menarik bagi penonton karena acara banyak bersifat “live”.

B. PRESENTER TELEVISI
Presenter televisi adalah istilah Inggris untuk orang yang membawakan acara atau program televisi. Saat ini istilah itu banyak melekat pada selebritas yang sering memainkan peran ini, meski ada juga orang yang bukan selebriti yang berhasil menekuni karir ini, terutama dalam dunia program anak televisi, dimana selebriti menjadi kurang penting.
Seorang presenter televisi biasanya juga seorang aktor, penyanyi, dan lainnya, tapi umumnya terkenal karena menjadi presenter program tertentu. Pengecualiannya adalah presenter untuk program politik atau iptek yang biasanya merupakan profesional di bidangnya, atau selebriti yang berhasil di satu bidang tapi punya minat di bidang tertentu lainnya. Contohnya, pelawak Inggris Michael Palin yang juga menjadi presenter acara travel, hal yang memang menjadi minatnya sejak kecil. Di Amerika Serikat, presenter televisi biasanya disebut sebagai host atau MC (emcee).

Contoh Materi Makalah Broadcasting

Demikian postingan saya pada kali ini mengenai broadcasting, semoga bermanfaat untuk anda semua yang membaca.