BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG MASALAH
Al-Qur’an adalah wahyu
Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Mengandung hal-hal yang
berhubungan dengan keimanan, ilmu pengetahuan, kisah-kisah, filsafat, ketentuan
yang mengatur tingkah laku, dan tata cara kehidupan manusia, baik sebagai
mahkluk individu, maupun sebagai mahkluk social.
Ajaran Islam merupakan
teori-teori aplikatif yang telah dicantumkan dalam Al-Qur’an dan Al-Hadis baik
itu berupa wahyu yang mengandung ibadah vertikal maupun horizontal. Al-Quran
adalah sumber hukum pertama bagi umat islam, dan sunnah menjadi yang kedua
sesudahnya, sebagai bayan ta’kid dan bayan tafsir.
Apa-apa yang ada dalam
Al-Quran dan Al-Hadis merupakan petunjuk yang harus kita yakini dan setelah itu
kita amalkan, agar mendapatkan kebahagiaan di dunia dan di akherat. Petunjuk
yang dimaksud adalah petunjuk agama, atau yang biasa disebut syariah. Namun pada perkembangannya
tidak semua orang percaya tentang apa-apa yang ada dalam Al-Quran dan Al-Hadis
itu, salah satu diantaranya tentang Ahkamul Khamsah (hukum yang lima).
Anggapan mereka bahwa perintah dan larangan yang sudah di tetapkan itu tidak
memilki makna dan kegunaan sama sekali.
Beranjak dari situlah
penulis ingin memaparkan urgensi dari Ahkamul
Khmasah dalam pendekatan filosofi itu lewat Makalah ini.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Apa
pengertian Ahkamul Khamsah (sekilas) ?
2.
Bagaimana
pendekatan secara filosofi ?
3.
Apa
filosofi yang terkandung dalam Ahkamul Khamsah ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
SEKILAS PENGERTIAN AHKAMUL KHAMSAH
Berdasarkan definisi
bahwa hukum syar’i yaitu titah Allah
yang menyangkut perbuatan mukallaf
dalam bentuk tuntutan, pilihan, dan ketentuan, maka kriteria hukum syara’ terbagi kepada dua bagian, yaitu:
a)
Hukum
Taklifi.
b)
Hukum
Wadh’i.
1.
Hukum
Taklifi.
Hukum
taklifi adalah hukum yang berbentuk
tuntutan atau pilihan. Dari segi apa yang dituntut, hukum taklifi terbagi kepada dua bagian, yaitu tuntutan untuk memperbuat
dan tuntutan untuk meninggalkan. Sedangkan dari segi bentuk tuntutan juga terbagi
kepada dua, yaitu tuntutan secara pasti dan tuntutan secara tidak pasti. Adapun
pilihan, terletak antara memperbuat dan meninggalkan. Dengan demikian hukum
taklifi itu ada lima macam, yaitu:
a. Tuntutan untuk
memperbuat secara pasti, yaitu hukum yang dituntut tersebut harus dijalankan
atau diperbuat dan tidak boleh ditinggalkan. Sehingga orang yang memperbuat
layak mendapat ganjaran dan orang yang meniggalkan layak mendapat ancaman dari
Allah. Hukum taklifi dalam bentuk ini
disebut wajib. Contohnya shalat, puasa rhamadan.
b. Tuntutan untuk
memperbuat secara tidak pasti, artinya perbuatan itu dituntut untuk
dilaksanakan. Atas orang yang melaksanakan, berhak mendapat ganjaran akan
kepatuhannya, tetapi apabila tuntutan itu ditinggalkan, tidak apa-apa. Sehingga
orang yang meninggalkan tuntutan ini tidak mendapat dosa. tuntutan hukum
semacam ini disebut dengan An- Nadb النب
sedangkan perbuatannya disebut dengan
mandub (المندوب).
c. Tuntutan untuk
meninggalkan secara pasti. Artinya orang yang dituntut harus meninggalkan
perbuatan tersebut. Jika seseorang telah meninggalkan perbuatan tersebut,
berarti ia telah patuh pada aturan hukum tersebut. Oleh karena itu, ia layak
untuk mendapat ganjaran atas perbuatannya itu dalam bentuk pahala. Orang yang
tidak meninggalkan larangan tersebut berarti menyalahi atau melanggar ketentuan
hukum tersebut. Sehingga orang tersebut patut untuk mendapat dosa. Tuntutan
dalam bentuk ini disebut tahrim, sedangkan perbuatan yang secara pasti
dilarang, disebut haram. Seperti minuman keras, berzina.
d. Tuntutan untuk
meninggalkan perbuatan atau larangan secara tidak pasti dengan arti masih
dimungkinkan ia tidak meninggalkan larangan tersebut. Orang yang meninggalkan
perbuatan ini layak mendapat pahala, namun karena tidak pastinya larangan ini,
maka yang tidak meninggalkan larangan ini tidak dapat pula disebut pula
menyalahi yang melarang. Larangan dalam bentuk ini disebut karahah sedangkan
perbuatannya disebut dengan makruh.
Seperti merokok.
e. Titah Allah yang
memberikan kemungkinan untuk memilih antara mengerjakan atau meninggalkan.
Dalam hal ini sebenarnya tidak ada tuntutan, karena baik orang tersebut
mengerjakan atau meninggalkan tidak memiliki efek ancaman dosa bagi yang
melanggarnya, dan tidak terdapat pahala bagi orang yang mengerjakannya. Hukum
dalam bentuk ini disebut al-ibahah
sedangkan perbuatannya disebut mubah.
Contohnya melakukan perburuan setelah melaksanakan tahallul pada pelaksanaan ibadah haji.
Beberapa jenis hukum taklifi yang disebut di atas merupakan
hukum yang disepakati oleh Jumhur Ulama. Disebut juga hukum yang lima atau Al-Ahkam Al-Khamsah (الخمسة
الاحكم ).
B.
PENDEKATAN FILOSOFI
Secara harfiah, kata
filsafat berasal dari kata philo yang berarti cinta kepada kebenaran, ilmu dan
hikmah. Selain itu filsafat dapat pula berarti mencari hakikat sesuatu, mencoba
menautkan sebab dan akibat serta berusaha menafsirkan pengalaman-pengalaman
manusia. Menurut Sidi Gazalba, filsafat adalah berfikir secara mendalam, sistematik,
radikal, dan universal dalam rangka mencari kebenaran, inti hikmah atau
mengenai hakikat segala sesuatu yang ada.
Dari definisi tersebut
dapat dikethui bahwa filsafat pada intinya upaya menjelaskan inti, hakikat,
atau hikmah mengenai sesuatu yang ada dibalik objek formanya. Filsafat mencari
sesutau yang mendasar, asas dan inti yang terdapat di balik yang bersifat
lahiriah. Sebagai contoh, kita jumpai berbagai bentuk rumah dengan kualitas
yang berbeda, tatapi semua rumah itu intinya adalah sebagai tempat tinggal.
Kegiatan berfikir unutk menemukan hakikat itu silakukan secara mendalam.
Berfikir secara
filosofis tersebut selanjutnya dapat digunakan dalam memahami ajaran agama,
dengan maksud agar hikmah, hakikat atau inti dari ajaran agama dapat dimengerti
dan dipahami secara seksama.
Melalui pendekatan
filosofis ini, seseorang tidak akan terjebak pada pengalaman agama yang
bersifat formalistik, yakni mengamalkan agama dengan susah payah tapi tidak memiliki makna apa-apa, kosong tanpa
arti. Yang mereka dapatkan dari pengalaman agama tersebut hanyalah pengakuan
formalistik, misalnya sudah haji, sudah menunaikan rukun Islam yang kelima, dan
berhenti sampai disitu. Mereka tidak dapat merasakan nilai-nilai spiritual yang
terkandung didalamnya.
C.
FILOSOFI AHKAMUL KHAMSAH
Allah SWT adalah Zat yang Maha Kaya lagi
Maha Pemberi, Maha Pemurah lagi Maha Adil. Begitu banyak nikmat dan pahala yang
telah Allah SWT berikan dan janjikan kepada umat-Nnya yang taat kepada-Nya.
Setiap perintah ibadah yang diserukan kepada manusia, tidak lain dan tidak bukan
adalah untuk kebaikan manusia itu sendiri.
Setiap perintah ibadah memiliki nikmat dan pahala
yang begitu besar, yang telah dijanjikan oleh Allah swt. Setiap perintah ibadah
merupakan ladang nikmat dan pahala bagi umat manusia. Jangankan pada ibadah
yang wajib, ibadah yang sunnah pun banyak sekali yang di dalamnya telah Allah SWT
tempatkan nikmat dan pahala yang sangat besar, yang dapat dipetik hanya oleh orang-orang
yang taat dan ikhlas menjalankan ibadah tersebut. Allah tidak akan sia-sia
menciptakan segala sesuatu, Allah berfirman :
Artinya : "Ya Tuhan Kami,
Tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha suci Engkau, Maka peliharalah
Kami dari siksa neraka. (QS Ali Imran 191)
Tidak hanya nikmat dan
pahala saja yang Allah berikan, namun banyak sisi lain yang Allah berikan yaitu
pelajaran dan hikmah yang dapat kita ambil. Al-Urjawi dalam bukunya Hikmah Al-Taasyri’ Walfalsafalatuhu mengungkapkan
banyak hikmah yang dapat di ambil dalam ajaran-ajaran Islam.
1.
WAJIB.
Contoh perbuatan yang
di kategorikan wajib yaitu Shalat dan Puasa.
·
SHALAT
Dalil yang mewajibkan shalat :
Artinya : Bacalah apa yang telah
diwahyukan kepadamu, Yaitu Al kitab (Al Quran) dan dirikanlah shalat.
Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar.
dan Sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari
ibadat-ibadat yang lain). dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.(Al-Ankabut 45)
Selain mencegah dari
perbuatan yang keji dan munkar ternyata shalat juga baik untuk kesehatan, Madyo
Wratsongko MBA, dalam bukunya berjudul Mukjizat
Gerakan Shalat mengungkapkan bahwa gerakan shalat dapat melenturkan urat
syaraf dan mengaktifkan sistem keringat dari sistem pemanas tubuh. Selain itu
juga membuka pintu oksigen ke otak; mengeluarkan muatan listrik negatif dari
tubuh; mrmbiaskan pembuluh darah halus di otak mendapatkan tekanan tinggi;
serta membuka pembuluh darah di bagian dalam tubuh atau arteri jantung.
Abdul Ahad dan Hassan
Mehdi dalam artikel “some medical aspects
of shalat” menyatakan Shalat secara
teratur bisa mengurangi berbagai penyakit, seperti punggung bagian bawah (lower back pain), letak rahim yang
miring (cervical misaligments) dan
lainnya.
·
PUASA
Dalil yang mewajibkan berpuasa :
Artinya ; Hai orang-orang yang
beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang
sebelum kamu agar kamu bertakwa,
(QS Al-Baqarah 183).
Selain agar menjadi
bertakwa ternyata puasa (shaum) salah
satu pengobatan alternatif di Perancis. Di Perancis terdapat pusat study yang
menghususkan pada penyakit dengan nutrisi. Pusat ini mengadopsi secara penuh
periodik untuk di terapkan pada pasiennya. Cara yang disebut “terapi Rhamadan”
diterapkan setelah lembaga ini dan para pasien memperoleh manfaat secara
meyakinkan. Diantara manfaat terapi ini adalah bagi organ tubuh adalah detak
jantung menjadi teratur dapat beristirahat dari fungsinya yang ditimbulkan oleh
proses pencernaan. Dan menjadi bersih dari kelebihan zat, lemak dan asam.
Dari dua cantoh
tuntunan yang di kategorikan wajib tersebut, menjadi sebuah kepastian bahwa di
balik hal-hal yang wajib, Allah SWT memberikan hikmah dan manfaat bagi manusia
yang mengerjakan tuntunan yang di kategorikan wajib. Dan amat merugilah
orang-orang yang meninggalkannya. Itu mengajarkan kepada kita “ apakah perbuatan
yang kita lakukan kepada orang lain memberikan menfaat kepadanya ? atau malah
memberikan mudharat.
2.
MANDUB
Contoh perbuatan yang
tergolong Mandub adalah bersiwak, hadis Nabi SAW :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
أَنَّهُ قَالَ : لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى
أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ وُضُوءٍ
أَخْرَجَهُ مَالِكٌ وَأَحْمَدُ وَالنَّسَائِيُّ. وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ
وَذَكَرَهُ الْبُخَارِيُّ تَعْلِيقًا
Artinya : Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu dari Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bahwa beliau bersabda: "Seandainya tidak
memberatkan atas umatku niscaya aku perintahkan mereka bersiwak (menggosok gigi
dengan kayu aurok) pada setiap kali wudlu." Dikeluarkan oleh Malik Ahmad
dan Nasa'i. Oleh Ibnu Khuzaimah dinilai sebagai hadits shahih sedang Bukhari
menganggapnya sebagai hadits muallaq.
Sejak zaman dahulu,
manusia telah mengenal beberapa variasi teknik dalam membersihkan gigi. Mulai
dari bulu ayam, duri landak, tulang hingga kayu dan ranting-ranting digunakan
sebagai pembersih gigi. Siwak berbentuk ranting (batang) diambil dari akar dan
ranting segar tanaman arak (salivadora
persica).
Penelitian terbaru
terhadap kayu siwak menunjukkan bahwa siwak mengandung mineral alami yang dapat
membunuh bakteri dalam mulut, menghilangkan plaque,
mencegah gigi berlubang serta memilihara gusi. Karena siwak memiliki
kandungan kimiawi yang bermanfaat seperti :
·
Antibacterial
acids ; berfungsi untuk membunuh bakteri, mencegah infeksi dan menghentikan
pendarahan pada gusi.
·
Klorida,
Pottasium, Flouride, Sodium, Bicarbonate, Silika, Sulfur, Vitamin C, Trimetyl
Amine, Salvadorine, Tannis yang berfungsi untuk membersihkan gigi, memutihkan
dan menyehatkan gigi dan gusi.
·
Minyak
aroma alami yang memiliki rasa dan bau yang segar, menjadikan mulut harum dan
menghilangkan bau tak sedap.
·
Enzim
yang mencegah pembentukan plaque penyebab radang gusi.
·
Anti
decay agent yang menurunkan jumlah bakteri penyebab pembusukan gigi dan gusi dalam
mulut.
Ini merupakan salah
satu hikmah tuntunan yang sunnah (mandub) dan masih banyak lainnya, yang kalau
di teliti banyak hikmah yang dapat di ambil. Karena begitu sempurnanya ajaran
islam. Tiada suatu apapun yang diperintah oleh Allah kepada hamba-Nya melainkan
hanya untuk kebaikan hamba itu sendiri.
Ini mengajarkan kepada
kita “ apakah hal-hal kecil yang kita perbuat sudah menumbuhkan manfaat ?
minimal kepada diri sendiri.
3.
HARAM
Adapun yang termasuk
perbuatan haram adalah minuman keras dan berzina.
·
Minuman
Keras
Adapun dalil yang mengharamkannya :
Artinya : Sesungguhnya syaitan
itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu
lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat
Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu) (Al-Maidah 91).
Dalam kesehatan, Pemabuk
atau pengguna alkohol yang berat dapat terancam masalah kesehatan yang serius
seperti radang usus, penyakit liver, dan kerusakan otak. Kadang-kadang alkohol
digunakan dengan kombinasi obat-obatan berbahaya lainnya, sehingga efeknya jadi
berlipat ganda. Bila ini terjadi, efek keracunan dari penggunaan kombinasi akan
lebih buruk lagi dan kemungkinan mengalami over dosis akan lebih besar.
·
Berzina.
Adapun dalil yang mengharamkannya :
Ÿwur (#qç/tø)s? #’oTÌh“9$# ( ¼çm¯RÎ) tb%x. Zpt±Ås»sù uä!$y™ur Wx‹Î6y™ ÇÌËÈ
Artinya :Dan janganlah kamu
mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan
suatu jalan yang buruk. (Al-Isra 32)
Dalam dunia medis
akibat dari berzina adalah menimbulkan penyakit sifilis. Ketika berbicara
tentang sifilis, menurut Dr.dr. H. Muhammad Washfi dalam bukunya “Menguak
Rahasia Ilmu Kedokteran dalam Al-Qur’an hal 105-113”, adalah sedang
membicarakan tentang penyakit ketiga berbahaya di dunia. Dan penyakit pertama yang
menolak membiarkan penderitanya istirahat dalam kematian, seta membuatnya ada
pada kondisi yang memilukan hati dan meremukan dada.
Persebaran penyakit ini sama dengan persebaran
zina itu sendiri. Di London saja, sifilis menyerang sekitar 10% penduduknya
atau sama dengan 60.000 orang, di Berlin 12%, di ibukota Perancis 15%, dan di
Johanesberg yang penduduknya mencapai 138.130 jiwa penderita sifilis mencapai
47.000 orang. Profesor Pankens menyatakan, di seluruh Jerman, dari setiap lima
ditemukan dua orang penderita sifilis. Sementara di Amerika Serikat, sekitar
3000 orang meninggal setiap tahun akibat penyakit ini. Sedangkan di Mesir, pada
tahun 1931, 14 klinik kesehatan telah dikunjungi 250.000 pezina yang terserang
penyakit sifilis. Dan seperti telah diketahui, jumlah penderita penyakit ini di
Mesir tidak kurang dari 2.000.000 orang. Kita pun mengetahui bahwa para
penderita sifilis yang tidak melapor kepada pihak berwenang jumlahnya tidak
diketahui kecuali Allah Ta’ala.
Penularan penyakit ini bisa berlangsung lewat
zina. Dan penyebab adalah kuman tertentu yang dinamakan “Treponema Pallidum”.
Efek dari penyakit ini mempengaruhi seluruh bagian tubuh penderitanya, merusak
fungsi semua anggota tubuhnya. Dan penyakit ini dapat menular (sifilis
turunan), penyakit ini diwariskan kepada anak cucu penderitanya. Bahayanya penyakit ini menyebabkan kehancuran
dan tidak berfungsinya seluruh organ tubuh penderitanya.
Dari bahaya dua macam
perbuatan haram diatas, jelaslah mengapa Allah memberikan tuntunan kepada umat
manusia yang di kategorikan haram ini, supaya manusia menghindari perbuatan
tersebut. karna di balik perbuatan yang di kategorikan haram terdapat hal-hal
yang dapat merusak dan tidak bermanfaat.
Ini mengajarkan kepada
manusia agar tidak berbuat buruk kepada lainnya, baik sesama manusia, hewan
atau tumbuhan. (alam raya).
4.
MAKRUH
Contoh perbuatan makruh yaitu makan dan minum sambil berdiri. Nabi
Muhammad bersabda :
وَعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم (
لَا يَشْرَبَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ قَائِمًا ) أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ
|
|
Artinya : Dari Ali Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Janganlah salah seorang di
antara kalian minum sambil berdiri." Riwayat Muslim.
Dari segi kesehatan, air yang masuk dengan cara duduk akan
disaring oleh sfringer. Sfringer adalah suatu struktur maskuler berotot yang
bisa membuka dan menutup agar air kemih
bisa lewat. Dan ternyata sfringer ini hanya bekerja pada saat kita duduk. Sehingga
jika kita minum atau makan sambil berdiri, air yang masuk ke dalam tubuh akan
masuk begitu saja tanpa disaring oleh sfringer.
Setiap air yang kita minum akan disalurkan pada `pos-pos'
penyaringan yang berada di ginjal. Jika kita minum sambil berdiri, air yang
kita minum otomatis masuk tanpa disaring lagi. Langsung menuju kandung kemih.
Ketika menuju kandung kemih itu terjadi pengendapan di saluran sepanjang
ureter. Karena banyak limbah-limbah yang menyisa di ureter inilah awal mula
munculnya bencana. Yaitu mulai muncul penyakit kristal ginjal, salah satu
penyakit ginjal yang sungguh berbahaya.
Bahkan Rasulullah sendiri sejak 1400 tahun yang lalu melarang
minum sambil berdiri. Apalagi jika makan sambil berdiri, itu justru lebih
berbahaya. Pada saat duduk, apa yang diminum atau dimakan seseorang akan
berjalan pada dinding usus dengan perlahan dan lambat. Jika minum sambil
berdiri, maka cairan minuman akan jatuh dengan keras ke dasar usus, menabraknya
dengan keras. Dan jika hal ini terjadi berulang-ulang dalam waktu lama maka
akan menyebabkan melar dan jatuhnya usus, yang kemudian menyebabkan disfungsi
pencernaan.
Pada saat berdiri tubuh manusia dalam keadaan tegang. Setiap organ keseimbangan dalam pusat saraf sedang
bekerja keras untuk mempertahankan semua otot tubuh agar tetap tegak. Ini menyebabkan
manusia tidak bisa mencapai ketenangan yang merupakan syarat terpenting pada
saat makan dan minum. Ketenangan ini hanya bisa dihasilkan pada saat duduk, di
mana syaraf berada dalam keadaan tenang dan tidak tegang, sehingga sistem
pencernaan dalam keadaan siap untuk menerima makanan dan minum dengan cara
cepat.
Makanan dan minuman yang disantap pada saat berdiri, bisa
berdampak pada refleksi saraf yang dilakukan oleh reaksi saraf kelana (saraf
otak kesepuluh) yang banyak tersebar pada lapisan endotel yang mengelilingi
usus. Refleksi ini apabila terjadi secara keras dan tiba-tiba, bisa menyebabkan
tidak berfungsinya saraf (vagal inhibition) yang parah. Akibatnya bisa
mematikan detak jantung, sehingga menyebabkan pingsan atau mati mendadak.
Bila terbiasa makan dan minum sambil berdiri secara terus-menerus
terbilang berbahaya bagi dinding usus dan memungkinkan terjadinya luka pada
lambung. Para dokter melihat bahwa luka pada lambung 95% terjadi pada
tempat-tempat yang biasa berbenturan dengan makanan atau minuman yang masuk.
Dalam
hal-hal yang di anggap biasa untuk di perbuat layaknya makruh, di sini Allah
mengajarkan kepada kita agar lebih jeli memandang sesuatu itu baik atau buruk,
meski perbuatan itu sah-sah saja kalau di perbuat. Namun Allah menyatakan bahwa
sesuatu yang kamu anggap baik itu belum tentu baik, dan sesuatu yang buruk itu
belum tentu buruk.
5.
MUBAH
Contohnya :
menikah lebih dari satu.
(#qßsÅ3R$$sù $tB z>$sÛ Nä3s9 z`ÏiB Ïä!$|¡ÏiY9$# 4Óo_÷WtB y]»n=èOur yì»t/â‘ur (
Artinya : Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua,
tiga atau empat
Islam memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. sebelum
turun ayat ini poligami sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh Para Nabi
sebelum Nabi Muhammad s.a.w. ayat ini membatasi poligami sampai empat orang
saja.
Kebolehan
berpoligami ini mempunyai hikmah-hikmah untuk kepentingan serta kesejahteraan
umat Islam itu sendiri. Di antaranya ialah;
1. Bahawa wanita itu mempunyai tiga halangan yaitu haid, nifas dan
keadaan yang belum betul-betul sehat selepas melahirkan. Jadi, dalam keadaan
begini, Islam membolehkankan berpoligami sampai empat orang isteri dengan
tujuan kalau tiap-tiap isteri ada yang haid, ada yang nifas dan ada pula yang
masih sakit sehabis nifas, maka masih ada satu lagi yang bebas. Dengan demikian
dapatlah menyelamatkan suami daripada terjerumus ke jurang perzinaan pada
saat-saat isteri berhalangan.
2. Untuk mendapatkan keturunan kerana isteri mandul tidak dapat
melahirkan anak. Atau kerana isteri sudah terlalu tua dan sudah putus haidnya.
Dalam pemilihan bakal isteri, Islam menyukai wanita yang dapat melahirkan
keturunan daripada yang mandul, walaupun sifat-sifat jasmaniahnya lebih
menarik. Ini dijelaskan oleh Rasulullah dengan sabdanya yang bermaksud,
"Perempuan hitam yang mempunyai benih lebih baik dari wanita-wanita cantik
yang mandul."
3. Bahawa kaum lelaki itu mempunyai daya kemampuan seks yang
berbeda-beda. Andaikan suami mempunyai daya seks yang luar biasa, sedangkan
isteri tidak dapat mengimbanginya atau sakit dan masa haidnya terlalu lama,
maka poligami adalah langkah terbaik untuk memelihara serta menyelamatkan suami
dari jatuh ke lembah perzinaan.
4. Dengan poligami diharapkan agar dapat terhindar dari terjadinya
perceraian kerana isteri mandul, sakit atau sudah terlalu tua.
5. Akibat peperangan yang biasanya melibatkan kaum lelaki, maka
jumlah wanita akan lebih banyak baik mereka itu masih gadis mahupun
janda.Dengan adanya poligami diharapkan janda-janda akibat peperangan itu dapat
diselamatkan serta diberi perlindungan yang sempurna. Begitu juga untuk
menghindari banyaknya jumlah gadis-gadis tua yang tidak dapat merasakan hidup
berumahtangga dan berkeluarga.
6. Kerana banyaknya kaum telaki yang berhijrah pergi merantau untuk
mencari rezeki. Di perantauan, mereka mungkin kesepian baik ketika sehat mau
pun sakit. Maka dalam saat-saat begini lebih baik berpoligami daripada si suami
mengadakan hubungan secara tidak sah dengan wanita lain.
7. Untuk memberi perlindungan dan penghormatan kepada kaum wanita
dari keganasan serta kebuasan nafsu kaum lelaki yang tidak dapat menahannya.
Andaikan poligami tidak diperbolehkan, kaum lelaki akan menggunakan wanita
sebagai alat untuk kesenangannya semata-mata tanpa dibebani satu tanggungjawab.
Akibatnya kaum wanita akan menjadi simpanan atau pelacur yang tidak dilayan
sebagai isteri serta tidak pula mendapatkan hak perlindungan untuk dirinya.
8. Untuk menghindari kelahiran anak-anak yang tidak sah agar
keturunan masyarakat terpelihara dan tidak disia-siakan kehidupannya. Dengan
demikian dapat pula menjamin sifat kemuliaan umat Islam. Anak luar nikah
mempunyai hukum yang berbeza dari anak yang dari pernikahan yang sah. Jika
gejala ini dibiarkan berleluasa dan tidak ditangani dengan hati-hati ia akan
bakal menghancurkan umat Islam dan merosakkan fungsi pernikahan itu sendiri.
Pada dasarnya, mubah
adalah kemudahan bagi manusia. Namum mubah ini bisa berubah hukumnya dengan
sebab-sebab tertentu. Yang pastinya Allah menetapkan segala sesuatunya itu
berdasarkan kebijaksanaan yang luar biasa. Agar manusia berfikir dan mengamalkan
sesuai kaidah yang telah di tentukan-Nya.
Ini mengajarkan kepada
manusia, sudahkah manusia bersifat bijaksana ? memberikan kemudahan kepada
lainnya, di saat mereka membutuhkan ?.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Hukum syara’ terbagi dua ; taklifi dan whad’i. hukum
taklifi meliputi : wajib, sunah, haram, makruh, mubah.
Pendekatan secara filsafat adalah berfikir secara
mendalam, sistematik, radikal, dan universal dalam rangka mencari kebenaran,
inti hikmah atau mengenai hakikat segala sesuatu yang ada.
Setiap
perintah ibadah memiliki nikmat dan pahala yang begitu besar, yang telah
dijanjikan oleh Allah swt. Setiap perintah ibadah merupakan ladang nikmat dan
pahala bagi umat manusia. Jangankan pada ibadah yang wajib, ibadah yang sunnah
pun banyak sekali yang di dalamnya telah Allah SWT tempatkan nikmat dan pahala
yang sangat besar, yang dapat dipetik hanya oleh orang-orang yang taat dan
ikhlas menjalankan ibadah tersebut. Allah tidak akan sia-sia menciptakan segala
sesuatu, Allah berfirman :
$uZ/u‘ $tB |Mø)n=yz #x‹»yd WxÏÜ»t/ y7oY»ysö6ß™ $oYÉ)sù z>#x‹tã Í‘$¨Z9$# ÇÊÒÊÈ
Artinya : "Ya Tuhan Kami, Tiadalah
Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha suci Engkau, Maka peliharalah Kami
dari siksa neraka. (QS Ali Imran 191).
B.
SARAN
Penulis
memohon maaf atas segala kekhilafan dan kekurangan makalah ini dan senantiasa
mengharapkan kritik dan saran yang membangun agar makalah ini lebih bermanfaat
dan lebih baik kualitasnya dimasa mendatang. Mudah-mudahan makalah ini
bermanfaat bagi kita semua.
اَللَّهُمَّ كَمَا أَحْسَنْتَ خَلْقِي فَحَسِّنْ خُلُقِي
Ya Allah sebagaimana Engkau telah memperindah kejadianku maka
perindahlah perangaiku
DAFTAR PUSTAKA
Al-Quran terjemah
Al-Hafidz Imam Ibnu Hajar
Al-Asqalany, Bulughul Maram Min Adillatil
Ahkaam (Ebook)
Abuddin
Nata, M.A. Akhlak Tasawuf, Jakarta :
Rajawali Pers. 2010.
Hamzah Ya’qub, etika islam pembinaan akhlaqul karimah suatu
pengantar, Bandung, penerbit
CV.
Diponegoro. 1996.
Tim Majalah Hidayah, Tahukah Anta ? Informasi Unik Dan Menarik
Seputar Islam, PT variapop
group
2009
PENDEKATAN AGAMA SECARA
FILSAFAT (Makalah)
http://dokterbantal.tripod.com/f_artikel_islam/hikmah-hikmah
2 komentar
Izin salin
Izin salin
Ada baiknya jika anda mau meninggalkan kritik dan saran, Demi meningkatkan Blog ini. Namun jangan pernah untuk mencoba meninggalkan jejak spam anda disini.
EmoticonEmoticon