Tuesday, October 29, 2013

Pengertian Hadits

Pengertian Hadits - Assalamualaikum , Disore hari ini gairah saya untuk menulis di blog kembali muncul. Sambil nunggu adzan maghrib izinkan saya menulis artikel di blog coretan binder hijau dengan tema pengertian hadis menurut ulama. Adapun artikel hadis ini bersumber dari buku dan kitab ulumul hadis. Selamat membaca :

A. Pengertian Hadits

Hadis menurut Ibn Manzhur dari segi bahasa itu berasal dari  bahasa Arab, yaitu dari kata Al-hadits, jamaknya yaitu : al-hadits, al-haditsan dan al-hudstan. Secara etimologi kata ini memiliki banyak arti, diantaranya : Al-jadid (barau) lawan dari kata Al-Qadim (yang lama), dan Al-Khabar yang berart kabar atau berita.

Pertnyatan Ibn Manzhur ini juga ditegaskan kembali oleh Muhammad Yunus, yang menyatakan bahwa kata al-hadits sekurang-kurangnya memiliki dua pengertian :

  • 1. Jadid - Baru , lwan kata dari al-qadim jamaknya yaitu : hidats dan hudatsa;
  • 2. Khabar - berita atau riwayat, jamaknya ahadits, hidtsan, dan hudtsan.
Secara terminologi, hadisdirumuskan kedalam pengertian yang berbeda-beda di antara para Ulama. Perbedaan pandangan itu lebih disebabkan oleh karena terbatas dan luasnya objek tinjuan masing-masing, yang tentu saja mengandung kecenderungan pada aliran ilmu yang didalaminya. Berikut ini pengertian hadis dari para ulama dari beberapa aliran ilmu :

Pengertian hadis menurut ulama hadits

Ulama hadis mendefenisikan hadis sebagai berikut :

كُلُّ مَا اُثِرَ عَنِ النَّبِيّ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ مِنْ قَوْلٍ اَوْ فِعْلٍ اَوْ تَقْرِيْرٍ اَوْ صِفَةٍ خَلْقيَّةٍ اُوْ خُلُقِيَّةٍ
Artinya : Segala sesuatu yang diberitakan Nabi SAW. Baik berupa sabda, perbuatan, taqrir, sifat-sifat maupun hal ihwal.

Demikian pengertian hadis secara terminologi bila ditinjau oleh aliran ilmu hadis. Maka akan ada perberdaan dari pengertian menurut aliran ilmu yang lain.

Pengertian Hadis Menurut Ulama Ushul Fiqh

Menurut istilag ahli ushul fiqh, pengertian hadis adalah :

كُلُّ مَا صُدِرَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ غَيْرُ الْقُرْاَنِ.

Artinya : Hadis yaitu segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW, selain Al-Quran Al-Karim, baik berupa perkataan,perbuatan maupun taqrir Nabi yang perpangku paut dengan hukum syara.

Tidak termasuk dalam istilah hadis adalah ssuatu yang tidak bersangkut paut denga hukum, seperti urusan pakaian yang merupakan bagian dari kebudayaan. Akan tetapi,dalam cara-cara berpakain sperti menutupi pakaian seperti menutup aurat merupakan bagian dari hadis karena tuntunan Islam. Itu sebabnya, dalam kajian fiqh, pakaian termasuk jabaliyyah, yaitu sebagian merupakan tuntunan kebudayaan, sebagaian lagi tuntunan Syariat Islam.

Pengertian Hadits Menurut Para Fuqaha

Adapun menurut istilah para fuqaha, hadis adalah :

كل ما ثبت عن النني ولم يكن من باب الفرض ولا الواجب

artinya : segeala sesuatu yang ditetapkan Nabi SAW, yang tidak bersangkut paut dengan masalah-masalah fardhu atau wajib.

Apabila hadis ditinjau dari segi bentuknya  , Ibn Ashubki (w. 771 H/ 1370 M) berpendapat bahwa pengertian hadis adalah segala sabda-sabda dan perbuatan Nabi Muhammad SAW. Ibn Shubki tidak memasukkan taqrir sebagai bagian dari rumusan defenisi hadis. Alasannya karena taqrir telah tercakup dalam af'al, yakni segala perbuatan. Apabila kata taqrir dinyatakan secara ekslisit, rumusan defenisi akan menjadi ghairu mani'. yakni tidak terhindar dari sesuatuyang didefenisikan.

Demikian artikel hadis yang berjudul pengertian hadis, berhubung sudah masuk waktu maghrib maka saya sudahi sampai disini. Mohon maaf atas segala kekurangan, alangkah baiknya jika Anda ingin mencari lebih dalam tentang pengertian hadis carilah dikitab-kitab khusus yang membahas tentang hadis. Diatas hanya sebagian kecil dari pengertian hadis. Semoga bermanfaat. wassalamualaikum.

Ada baiknya jika anda mau meninggalkan kritik dan saran, Demi meningkatkan Blog ini. Namun jangan pernah untuk mencoba meninggalkan jejak spam anda disini.
EmoticonEmoticon