Monday, September 16, 2013

Hadits Tentang Mengqhada Puasa Orang yang Telah Meninggal

Sore ini saya mendapat SMS dari ketua kelas atau biasa disebut dengan cosma, tapi anehnya saya tidak mengetahui apa itu kepanjangan daricosma sendiri. :D , Bunyi SMS-nya kira-kira kamu mendapat giliran makalah no 7 pada mata kuliah Ulumul Hadits II. Singkat cerita saya lihat materi apa yang akan saya bawakan nanti beserta 2 teman lainnya di kelompok no  7.  Oh ternyata, kelompok 7 mendapat giliran membuat makalah tentang hadits mengqhada puasa keluarga yang telah meninggal.

Tak ingin membuang waktu, saya pikir menyiapkan bahan dari awal itu lebih baik, maka pencarian hadits yang berkaitan dengan mengqhada puasa orang yang telah meninggal saya lakukan. Tersebutlah dalam sebuah kitab yang saya buka, yaitu kitab lu'luu wa al-marjan bab puasa, hadits tentang mengqhada puasa orang yang meninggal saya temukan. adapun bunyi haditsnya sebagai berikut :

حديث عَائِشَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم، قَالَ: مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ

Artinya : A'isyah r.a. berkata: Rasulullah saw. bersabda: Siapa yang mati sedang mempunyai hutang puasa, maka dapat dipuasakan (dibayar puasanya) oleh walinya. (Bukhari, Muslim).

dan satu lagi hadits yang berkenaan tentang bagaimana dan apa yang harus dilakukan ketika salah satu keluarga kita meninggal namun masih memiliki hutang puasa, hadit ini berasal dari Ibnu Abbas, saat bersama Rasul datang seseorang yang menanyakan bagaiman hukum membayar puasa atau mengqhada puasa Ibunya yang telah meninggal.

حديث ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ، أَفأَقْضِيهِ عَنْهَا قَالَ: نَعَمْ قَالَ: فَدَيْنُ اللهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضى

Artinya : Ibn Abbas r.a. berkata: Seorang datang bertanya kepada Ujabi saw.: Ya Rasulullah, ibuku mati sedang ia berhutang puasa sebulan, apakah boleh aku menggadhai untuknya? Jawab Nabi saw.: ya. Hutang kepada Allah lebih patut dibayar (digadhai). (Bukhari. Muslim).

Untuk pembahasan lebih lanjut tentang "mengqhada puasa bagi orang yang telah meninggal", saya akan tuliskan kembali di Blog Coretan Binder Hijau ini nanti dalam bentuk Makalah. Yang Insya Allah lengkap. Jadi sering-sering ya sambangi blog sederhana saya ini. :) .Demikian postingan singkat saya, semoga bermanfaat .

Ada baiknya jika anda mau meninggalkan kritik dan saran, Demi meningkatkan Blog ini. Namun jangan pernah untuk mencoba meninggalkan jejak spam anda disini.
EmoticonEmoticon